Mohon tunggu...
Julianda Boangmanalu
Julianda Boangmanalu Mohon Tunggu... Lainnya - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis untuk memahami dan suka pada literasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Wajah Perlindungan Petani Indonesia

21 Juli 2022   12:55 Diperbarui: 22 Juli 2022   03:34 730
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pentingnya perlindungan terhadap para petani di Indonesia adalah salah satu kewajiban negara. Hal ini secara tegas diatur dalam konstitusi kita. Pancasila dan UUD 1945 mengamanatkan negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Keadilan sosial yang betul-betul dapat dirasakan oleh seluruh petani, baik petani skala kecil sampai petani skala besar secara berimbang dan proporsional.

Untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara, negara menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan.

Perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani harus bersifat terpadu dari hulu ke hilir. Karena persoalan pertanian di semua sektor masih bermasalah mulai dari persoalan hulu, yakni masalah alih fungsi lahan pertanian sehingga komponen dasar produksi pertanian semakin sulit.

Di sisi lain, kecenderungan meningkatnya perubahan iklim, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, globalisasi dan gejolak ekonomi global, serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani, sehingga petani membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan.

Lalu, secara hukum bagaimana kebijakan perlindungan terhadap petani di Indonesia?

Ketentuan tentang perlindungan terhadap petani di atur melalui Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ("UU No. 19 Tahun 2013"). 

Makna perlindungan petani menurut UU ini adalah segala upaya untuk membantu petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim.

Dengan memaknai definisi tersebut, melalui UU No. 19 Tahun 2013, seharusnya hari ini para petani berada pada situasi yang sejahtera karena dapat perlindungan dari kondisi-kondisi yang berpotensi menyengsarakan petani.

Beberapa alasan perlunya perlindungan terhadap petani, yaitu untuk:

  1. mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik,
  2. menyediakan prasarana dan sarana pertanian yang dibutuhkan dalam pengembangan usaha pertanian,
  3. memberikan kepastian bagi usaha tani,
  4. melindungi petani dari fluktuasi harga, praktek ekonomi biaya tinggi, dan gagal panen,
  5. meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani serta kelembagaan petani dalam menjalankan usha tani yang produktif, maju, modern dan berkelanjutan, dan
  6. menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan petanian yang melayani kepentingan usaha tani.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun