2. UU No. 44 Tahun 1999.
3. UU No. 11 Tahun 2006.
4. UU No. 6 Tahun 2014.
5. Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008.
6. Qanun Aceh No. 10 Tahun 2008.
7. Pergub Aceh No. 60 Tahun 2013.
8. SKB Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, dan Majelis Adat Aceh No. 189/667/2011, No. 1054/MAA/XII/2012, dan No. B/121/1/2012.
Keputusan perdamaian atas sengketa tersebut dicatatkan dan diregistrasi di gampong.Â
Sifat putusannya pun bersifat final dan mengikat. Hal ini ditegaskan dalam SKB tersebut. Selain itu, kembali ditegaskan dalam Pasal 18 (1) Pergub Aceh No. 60 Tahun 2013.
Selain itu, apabila salah satu pihak yang bersengketa membawa sampai ke proses hukum formal, maka keputusan hakim perdamaian tersebut dapat dijadikan alat bukti surat. Sesuai Pasal 187 huruf b KUHAP dan penjelasannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H