Mohon tunggu...
Julianda Boangmanalu
Julianda Boangmanalu Mohon Tunggu... Lainnya - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis untuk memahami dan suka pada literasi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh

15 Juli 2022   21:02 Diperbarui: 15 Juli 2022   21:05 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buku yang ditulis oleh penulis sendiri berjudul "Eksistensi Keuchik Sebagai Hakim Perdamaian di Aceh" (dok.pri)

2. UU No. 44 Tahun 1999.

3. UU No. 11 Tahun 2006.

4. UU No. 6 Tahun 2014.

5. Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008.

6. Qanun Aceh No. 10 Tahun 2008.

7. Pergub Aceh No. 60 Tahun 2013.

8. SKB Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, dan Majelis Adat Aceh No. 189/667/2011, No. 1054/MAA/XII/2012, dan No. B/121/1/2012.

Keputusan perdamaian atas sengketa tersebut dicatatkan dan diregistrasi di gampong. 

Sifat putusannya pun bersifat final dan mengikat. Hal ini ditegaskan dalam SKB tersebut. Selain itu, kembali ditegaskan dalam Pasal 18 (1) Pergub Aceh No. 60 Tahun 2013.

Selain itu, apabila salah satu pihak yang bersengketa membawa sampai ke proses hukum formal, maka keputusan hakim perdamaian tersebut dapat dijadikan alat bukti surat. Sesuai Pasal 187 huruf b KUHAP dan penjelasannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun