Menurut Pasal 48, perbuatan tersebut dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda mencapai Rp. 5 miliar, merupakan hukuman yang cukup berat.
Kedua, Pasal 22 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, juga mengatur perbuatan yang sama. Dimana setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak atau secara ilegal melakukan akses ke jaringan telekomunikasi.Â
Terhadap perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.600 juta.
Ketiga, Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem elektronik milik orang lain terganggu atau tidak berfungsi. Namun hukuman pidananya tergolong lebih ringan dibanding kedua UU No. 11 Tahun 2008 Jo. UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 36 Tahun 1999. Yaitu, hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H