Mohon tunggu...
Julianda Boangmanalu
Julianda Boangmanalu Mohon Tunggu... Lainnya - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Suka literasi untuk lebih memahami

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terkait Peretas Bjorka, Ini Ancaman Pidana yang Bisa Menjeratnya

15 September 2022   12:29 Diperbarui: 15 September 2022   12:31 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Pasal 48, perbuatan tersebut dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda mencapai Rp. 5 miliar, merupakan hukuman yang cukup berat.

Kedua, Pasal 22 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, juga mengatur perbuatan yang sama. Dimana setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak atau secara ilegal melakukan akses ke jaringan telekomunikasi. 

Terhadap perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.600 juta.

Ketiga, Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem elektronik milik orang lain terganggu atau tidak berfungsi. Namun hukuman pidananya tergolong lebih ringan dibanding kedua UU No. 11 Tahun 2008 Jo. UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 36 Tahun 1999. Yaitu, hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun