Padahal, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan masyarakat secara luas.
Kondisi penjara yang nyaman bagi para koruptor juga menjadi sorotan publik. Banyak narapidana korupsi yang masih bisa menikmati fasilitas mewah di dalam penjara, seperti kamar yang luas, makanan yang enak, dan akses terhadap teknologi.
Hal ini tentu saja bertentangan dengan asas keadilan dan menimbulkan ketimpangan sosial. Kenyamanan yang mereka nikmati selama menjalani hukuman justru membuat mereka tidak kapok untuk kembali melakukan tindak pidana korupsi setelah bebas.
Pendidikan antikorupsi menjadi salah satu upaya preventif yang penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Namun, upaya ini masih belum optimal. Materi tentang antikorupsi belum sepenuhnya terintegrasi dalam kurikulum pendidikan di semua jenjang.
Kemudian, metode pembelajaran yang digunakan juga masih monoton dan kurang menarik sehingga sulit untuk menarik minat siswa.Â
Padahal, pendidikan anti korupsi harus dimulai sejak dini agar nilai-nilai integritas dan kejujuran dapat tertanam dengan kuat pada diri anak.
Kenyamanan di Penjara: Surga Bagi Koruptor?
Kenyamanan di Penjara: Surga Bagi Koruptor? Narasi ini mengusik nurani publik, mengungkap kejanggalan dalam sistem pemidanaan kita. Bayangkan, mereka yang merampas hak-hak rakyat, yang menghancurkan tatanan negara, justru hidup nyaman di balik jeruji besi.
Fasilitas mewah, akses istimewa, dan bahkan perlakuan bak raja kerap kali menjadi pemandangan umum di lembaga pemasyarakatan. Kontras sekali dengan kondisi tahanan lain yang mungkin tak seberuntung mereka.
Pertanyaannya, mengapa hal ini bisa terjadi? Apakah sistem peradilan kita telah gagal menjalankan fungsinya? Ataukah ada pihak-pihak tertentu yang sengaja melindungi para koruptor?
Lebih jauh lagi, kenyamanan di penjara ini tidak hanya sebatas fasilitas fisik. Koruptor sering kali masih bisa menjalankan bisnisnya dari dalam penjara, mengatur jaringan mereka, dan bahkan menikmati hasil korupsinya.