Mohon tunggu...
Jujun Junaedi
Jujun Junaedi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Pendidik dari Bandung 31324

Pendidik dan pemerhati lingkungan. Aktif mengedukasi di sekolah berwawasan lingkungan di Kota Bandung sejak 1997

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Ujian Kemantapan Demokrasi: Penghapusan Presidential Threshold di Bawah Mikroskop

5 Januari 2025   14:27 Diperbarui: 5 Januari 2025   14:27 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi - MK menghapus presidential threshold atau ambang batas capres. | Image by Canva.com via Kompas.com

Penghapusan presidential threshold menjadi tonggak sejarah baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Keputusan Mahkamah Konstitusi yang meniadakan ambang batas pencalonan presiden ini membuka babak baru dalam persaingan politik nasional.

Namun, di balik euforia pembukaan ruang bagi partisipasi politik yang lebih luas, terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab, apakah penghapusan ini benar-benar menjadi katalisator penguatan demokrasi, ataukah justru membuka pintu bagi dinamika politik yang lebih kompleks dan penuh tantangan?

Latar Belakang dan Alasan Penghapusan

Presidential threshold, sebagai ambang batas persentase suara yang harus diperoleh partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilu legislatif agar dapat mengusung pasangan calon presiden, selama ini menjadi isu yang kontroversial.

Pembatasan ini seringkali dikritik karena dianggap menghambat partisipasi politik, memperkuat oligarki partai, dan bertentangan dengan prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan hak. 

Argumen utama para pendukung penghapusan presidential threshold adalah bahwa aturan ini menciptakan ketidaksetaraan dalam kontestasi politik, di mana partai-partai besar memiliki keunggulan yang signifikan dibandingkan partai-partai kecil.

Di samping itu, presidential threshold juga dinilai sebagai salah satu faktor penyebab tingginya tingkat abstain pemilih, karena banyak pemilih yang merasa tidak memiliki pilihan yang representatif.

Penghapusan presidential threshold didorong oleh sejumlah faktor, baik dari perspektif konstitusional maupun politik. Secara konstitusional, aturan ini dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi hak setiap warga negara untuk dipilih dan memilih.

Dari perspektif politik, penghapusan presidential threshold diharapkan dapat membuka ruang bagi munculnya pemimpin-pemimpin baru yang lebih representatif dan mengakomodasi aspirasi masyarakat yang lebih luas. 

Lalu, penghapusan ambang batas ini juga diharapkan dapat meningkatkan kompetisi politik yang sehat, sehingga partai-partai politik terdorong untuk memperbaiki kinerja dan program-programnya.

Implikasi dan Potensi Dampak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun