Penghapusan presidential threshold merupakan sebuah langkah signifikan dalam sistem politik Indonesia.Â
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, (2/1/2025) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden ini membuka peluang bagi lebih banyak partai politik dan koalisi untuk berpartisipasi dalam kontestasi pemilihan presiden tahun 2029.Â
Namun, siapa sebenarnya yang diuntungkan dengan perubahan ini? Mari kita telaah lebih dalam.
Dampak Positif Penghapusan Presidential Threshold
Penghapusan presidential threshold secara signifikan membuka ruang bagi partisipasi politik yang lebih luas.Â
Partai-partai politik kecil dan menengah yang sebelumnya kesulitan memenuhi ambang batas pencalonan presiden kini memiliki kesempatan yang sama untuk mengusung calonnya.Â
Hal ini berpotensi melahirkan kompetisi yang lebih sehat dan dinamis dalam kancah politik nasional. Konsekuensinya, rakyat sebagai pemilih akan dimanjakan dengan beragam pilihan calon yang lebih merepresentasikan aspirasi mereka.
Selain partai politik, masyarakat juga menjadi pihak yang sangat diuntungkan. Dengan semakin banyaknya pilihan calon, masyarakat dapat memilih pemimpin yang benar-benar sesuai dengan visi dan misi mereka.Â
Hal ini akan meningkatkan legitimasi pemimpin yang terpilih karena ia merupakan representasi langsung dari aspirasi rakyat.Â
Kemudian, persaingan yang ketat antar calon juga mendorong para kandidat untuk menyusun program-program yang lebih inovatif dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Namun, perlu diingat bahwa penghapusan presidential threshold juga membawa sejumlah tantangan. Salah satunya adalah potensi munculnya banyak pasangan calon yang kualitasnya belum teruji.Â