Ketiga, Dampak terhadap UMKM
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional diyakini akan sangat terdampak oleh kenaikan PPN. Penundaan ini diharapkan dapat memberikan waktu bagi UMKM untuk melakukan penyesuaian.
Keempat, Evaluasi Kebijaka
Penundaan ini juga dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap dampak potensial dari kenaikan PPN dan melakukan penyesuaian kebijakan yang diperlukan
Reaksi Beragam Pihak
Keputusan pemerintah untuk menunda kenaikan PPN 12% telah memicu beragam reaksi dari berbagai kalangan, mulai dari pelaku usaha, ekonom, hingga masyarakat umum.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyambut baik penundaan ini, menyatakan bahwa hal ini akan memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian dan mempersiapkan diri menghadapi tantangan ekonomi yang semakin kompleks.
Di sisi lain, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai bahwa penundaan ini dapat menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha, namun secara keseluruhan kebijakan ini dianggap perlu untuk melindungi daya beli masyarakat.
Para ekonom juga memberikan pandangan yang beragam. Sebagian ekonom berpendapat bahwa penundaan ini merupakan langkah yang tepat untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mencegah terjadinya inflasi yang lebih tinggi.
Namun, ada pula ekonom yang khawatir bahwa penundaan ini dapat menghambat upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dan membiayai program-program pembangunan.
Masyarakat umum pun turut memberikan respons, sebagian besar menyambut positif penundaan ini karena khawatir akan beban tambahan yang harus mereka tanggung akibat kenaikan harga.