Tahun 2024 menandai babak baru dalam lanskap dunia kerja. Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menerjang berbagai sektor industri telah mengguncang sendi-sendi perekonomian global, termasuk Indonesia.
Gelombang PHK massal ini bukan sekadar angka statistik, melainkan cerminan dari perubahan fundamental yang sedang terjadi di dunia usaha.
Badai PHK di tahun 2024 tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga memiliki implikasi yang luas bagi perekonomian nasional. Tingkat pengangguran yang melonjak tajam mengakibatkan penurunan daya beli masyarakat, sehingga berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, PHK massal juga dapat memicu ketidakstabilan sosial dan memunculkan berbagai permasalahan baru, seperti meningkatnya angka kriminalitas dan masalah kesehatan mental.
Penyebab di Balik Badai PHK
Beberapa faktor kompleks menjadi pemicu utama terjadinya badai PHK, antara lain:
Pertama, perlambatan ekonomi global yang signifikan akibat pandemi COVID-19 dan konflik geopolitik telah menekan permintaan terhadap produk dan jasa. Perusahaan-perusahaan dipaksa untuk melakukan efisiensi, salah satunya dengan mengurangi jumlah tenaga kerja.
Pandemi COVID-19 telah memberikan pukulan telak bagi perekonomian global. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan penutupan berbagai sektor usaha telah mengakibatkan penurunan drastis dalam aktivitas ekonomi.
Banyak perusahaan, terutama di sektor pariwisata, transportasi, dan ritel, mengalami kesulitan bertahan hidup. Untuk mengurangi beban operasional, perusahaan-perusahaan terpaksa melakukan PHK massal.
Konflik geopolitik yang terjadi di berbagai belahan dunia juga turut memperburuk situasi ekonomi global. Ketidakpastian yang tinggi akibat konflik telah menyebabkan investor menjadi lebih berhati-hati dalam mengalokasikan dana.
Hal ini berdampak pada penurunan investasi dan pertumbuhan ekonomi, sehingga memaksa perusahaan-perusahaan untuk melakukan efisiensi, termasuk mengurangi jumlah tenaga kerja.