Keadilan Restoratif
Fokus pada pemulihan korban, perbaikan hubungan, dan restorasi komunitas, melibatkan aktif semua pihak yang terkait, termasuk korban, pelaku, keluarga, dan komunitas. Prosesnya dengan cara dialog, mediasi, dan negosiasi untuk mencapai kesepakatan bersama. Hasilnya berupa solusi yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pihak, menekankan pada restorasi dan pemulihan.
Kemudian, keadilan restoratif bertujuan untuk membangun kembali hubungan yang rusak, mencegah terjadinya tindak pidana berulang, dan menciptakan rasa keadilan yang lebih manusiawi.
Sistem Peradilan Pidana Konvensional
Fokus pada penegakan hukum, penjatuhan hukuman, dan pembalasan terhadap kejahatan. Sasarannya terbatas hanya  pada pelaku dan aparat penegak hukum. Prosesnya berjalan formal yang mengikuti aturan hukum yang berlaku. Hasil dari peradilan ini adalah putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.
Adapun tujuannya adalah memberikan hukuman sebagai bentuk pembalasan atas kejahatan yang dilakukan.
Kelebihan Keadilan Restoratif
Pertama, lebih manusiawi. Menempatkan aspek kemanusiaan sebagai prioritas utama. Dengan menempatkan aspek kemanusiaan sebagai prioritas utama, keadilan restoratif menawarkan alternatif yang lebih holistik dan efektif dalam mengatasi masalah kejahatan. Pendekatan ini tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan, restorasi, dan membangun masyarakat yang lebih baik.
Kedua, lebih efektif. Membantu korban pulih lebih cepat dan mengurangi kemungkinan terjadinya tindakan kriminal berulang. Ketika kita mengatakan bahwa keadilan restoratif lebih efektif, maksudnya adalah pendekatan ini memiliki dampak yang lebih baik dalam jangka panjang dibandingkan dengan sistem peradilan pidana konvensional.
Ketiga, lebih efisien. Proses yang lebih singkat dan biaya yang lebih rendah.
Meningkatkan rasa keadilan: Semua pihak merasa dilibatkan dan didengar. Keadilan restoratif menawarkan pendekatan yang lebih holistik dan manusiawi dalam menangani tindak pidana. Meskipun masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi, keadilan restoratif memiliki potensi yang besar untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, efektif, dan manusiawi.
Kesimpulan