Penguatan Lembaga Demokrasi: Lembaga seperti partai politik, parlemen, dan lembaga peradilan harus berfungsi dengan baik dan independen. Artinya adalah upaya untuk membuat lembaga-lembaga negara yang menjadi pilar demokrasi, seperti partai politik, parlemen, dan lembaga peradilan, agar bekerja secara optimal dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak tertentu.
Perlindungan Hak Asasi Manusia: Semua warga negara harus menikmati hak-hak asasi yang sama tanpa diskriminasi. Artinya setiap individu yang berstatus sebagai warga negara, tanpa memandang latar belakang suku, agama, ras, gender, atau kondisi sosial lainnya, berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan memiliki akses yang sama terhadap hak-hak dasar sebagai manusia.
Pemberantasan Korupsi: Korupsi adalah penyakit kronis dalam politik. Upaya sistematis untuk memberantas korupsi harus terus dilakukan. Artinya korupsi merupakan masalah yang sudah sangat melekat dan sulit dihilangkan dalam dunia politik. Oleh karena itu, dibutuhkan usaha yang terus-menerus dan terencana secara matang untuk memberantasnya.
C. Pencegahan Kambuh
Media Bebas: Media massa yang bebas dan bertanggung jawab berperan penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Artinya media massa, seperti televisi, radio, surat kabar, dan media online, memiliki kebebasan untuk menyampaikan informasi tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun, termasuk pemerintah. Selain itu, media massa juga memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang akurat, objektif, dan berimbang. Peran penting media massa yang bebas dan bertanggung jawab adalah sebagai pengawas jalannya pemerintahan
Masyarakat Madani yang Aktif: Masyarakat sipil yang kuat dan aktif dapat menjadi penyeimbang kekuasaan pemerintah.
Artinya adalah kelompok-kelompok masyarakat di luar pemerintahan, seperti organisasi non-pemerintah (NGO), LSM, komunitas, dan individu-individu yang peduli terhadap isu-isu publik, memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengontrol jalannya pemerintahan. Mereka berperan sebagai penyeimbang kekuasaan agar tidak terpusat pada satu pihak saja
Penegakan Hukum yang Adil: Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Artinya setiap individu, tanpa terkecuali, harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Tidak ada pengecualian berdasarkan status sosial, kekayaan, kekuasaan, suku, agama, atau latar belakang lainnya. Semua orang harus bertanggung jawab atas tindakannya di bawah hukum yang sama.
Kesimpulan