Tugas dan wewenang kepolisian bersangkut paut dengan hak dan kewajiban warga Negara secara langsung, diperlukan kesadaran dan kecakapan teknis yang tinggi, oleh karena itu setiap anggota Polri harus menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian dalam sikap dan perilakunya.
Tugas kepolisian yang dimaksud  telah diatur dalam Pasal 13 Undang -- Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu bahwa Polri memiliki tugas; Memelihara Keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, dan memberikan Perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Di tangan Idham Azis-lah, warwah kepolisian etis. Bukan sekedar menyatakan, tapi ditegasi!
.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H