Mohon tunggu...
Jufra Udo
Jufra Udo Mohon Tunggu... Penulis - Menulis itu berenergi!

Pria yang hidup di jalanan. Jalan itu mengaktifkan diri.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Peras Pengusaha dan Minta Proyek, Etiskah bagi Polisi?

14 November 2019   12:27 Diperbarui: 14 November 2019   12:34 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tugas dan wewenang kepolisian bersangkut paut dengan hak dan kewajiban warga Negara secara langsung, diperlukan kesadaran dan kecakapan teknis yang tinggi, oleh karena itu setiap anggota Polri harus menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian dalam sikap dan perilakunya.

Tugas kepolisian yang dimaksud  telah diatur dalam Pasal 13 Undang -- Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu bahwa Polri memiliki tugas; Memelihara Keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, dan memberikan Perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Di tangan Idham Azis-lah, warwah kepolisian etis. Bukan sekedar menyatakan, tapi ditegasi!

.

Referensi:  [1]  [2]  [3]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun