Mohon tunggu...
Juar Nida
Juar Nida Mohon Tunggu... Guru - guru

Dengan menulis kamu telah menunjukkan bahwa kamu ada

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Sebagai Fondasi Utama Aktualisasi Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan Berkualitas

29 Juni 2024   12:55 Diperbarui: 29 Juni 2024   13:05 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kontribusi pajak di bidang pendidikan digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan fasilitas pendidikan, gaji guru, beasiswa bagi siswa yang sangat berbakat, dan perluasan kesempatan pendidikan bagi masyarakat miskin. Program untuk meningkatkan standar pendidikan, seperti pengembangan kurikulum, pelatihan guru, dan penyediaan fasilitas canggih, dan lainnya. Begitu juga dengan pendidikan, setiap orang dapat menempuh pendidikan dengan gratis di setiap jenjangnya tanpa harus khawatir dengan biaya yang mahal.

Upaya Pemerintah Mengedukasi Masyarakat Tentang Pentingnya Pajak

Sayangnya sebagian besar masyarakat masih memiliki pola pikir yang menganggap pajak sebagai pengeluaran yang memberatkan. Padahal, melalui pengelolaan perpajakan yang baik dan profesional, pajak sebenarnya bukanlah beban pengeluaran melainkan sebuah investasi karena nantinya akan ada timbal balik layanan yang akan diterima oleh masyarakat dengan harga yang jauh lebih murah atau bahkan tanpa biaya sama sekali. Namun pemerintah terus berupaya untuk terus mengedukasi masyarakat agar sadar akan pentingnya pajak. Ada beberapa upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pajak, diantaranya;

  • Mengadakan kampanye kesadaran pajak melalui media massa, media sosial, dan kegiatan langsung di lapangan.
  • Edukasi mengenai pajak dimasukkan dalam kurikulum pendidikan di sekolah dan perguruan tinggi, pelatihan dan sosialisasi melalui seminar, workshop, dan lokakarya, memberikan penjelasan tentang peraturan perpajakan, tata cara pengisian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), serta manfaat dan kewajiban membayar pajak.
  • Penggunaan teknologi informasi dengan mengembangkan berbagai aplikasi dan platform digital seperti e-Filing dan e-Billing untuk mempermudah proses pelaporan dan pembayaran pajak. Memberikan penghargaan dan insentif kepada wajib pajak yang patuh dan berkontribusi besar dalam pembayaran pajak.
  • Bekerja sama dengan media dan influencer untuk menyebarkan informasi tentang pajak.
  • Meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran perpajakan.
  • Memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggar diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi kewajiban pajak.
  • Meningkatkan transparansi dalam penggunaan dana pajak melalui laporan publik dan audit yang teratur.
  • Menyediakan layanan konsultasi pajak untuk membantu wajib pajak memahami peraturan perpajakan dan memenuhi kewajiban mereka dengan benar.
  • Layanan ini dapat diakses melalui kantor pajak, hotline, dan platform online.

Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak merupakan Fondasi utama aktualisasi pelayanan kesehatan dan pendidikan yang berkualitas. Meskipun pajak bersifat wajib dan memaksa, namun pajak bukanlah bertujuan untuk memberatkan. Pajak sebagai bentuk investasi yang manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat banyak dan di waktu dan massa yang panjang. Dengan upaya-upaya tersebut, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat.

Sumber:

https://www.pajak.go.id/id/pajak

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/33506/APBN-2024-Resmi-Meluncur.html

https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20230816/0643661/anggaran-kesehatan-2024-ditetapkan-sebesar-5-6-dari-apbn-naik-8-1-dibanding-2023/

https://anggaran.kemenkeu.go.id/in/post/perubahan-postur-dan-rincian-apbn-2020-di-masa-pandemi-covid-19

https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/manfaat-pajak-di-bidang-kesehatan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun