Mohon tunggu...
Juar Nida
Juar Nida Mohon Tunggu... Guru - guru

Dengan menulis kamu telah menunjukkan bahwa kamu ada

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Sebagai Fondasi Utama Aktualisasi Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan Berkualitas

29 Juni 2024   12:55 Diperbarui: 29 Juni 2024   13:05 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: dokumentasi pribadi

Pajak Sebagai Fondasi Utama Aktualisasi Pelayanan Kesehatan Dan Pendidikan Yang Berkualitas

Pajak Kontributor Terbesar Pendapatan Negara

Setiap orang pasti menginginkan untuk dapat menikmati layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan yang gratis yang disediakan secara penuh oleh pemerintah. Tidak hanya gratis, tetapi juga dengan kualitas yang baik. Masyarakat tentunya berharap fasilitas serta pelayanan kesehatan dan pendidikan yang gratis bisa berlanjut hingga masa yang akan datang. Namun, pernahkah terfikir jika semua fasilitas dan pelayanan kesehatan dan pendidikan tersebut gratis lalu dari mana biaya itu semuanya? jawabannya adalah dari subsidi Negara. Untuk membiayai itu semua, tentunya Negara harus ada pemasukan, salah satunya dari pajak.

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Di Indonesia, pajak merupakan kontributor terbesar pendapatan negara. Pendapatan Negara tahun 2024 diestimasi sebesar Rp2.802,3 triliun, dengan sumber terbesar dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.309,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp492 triliun. Untuk tahun 2024, Anggaran kesehatan direncanakan sebesar 5,6% dari APBN, sedangkan untuk sektor pendidikan sebanyak 20% dari APBN.

 

Aktualisasi Peran Pajak Terhadap Pelayanan Kesehatan

Kontribusi pajak dalam pelayanan kesehatan sangatlah besar. Alokasi anggaran kesehatan digunakan untuk membantu meningkatkan kualitas layanan dan jumlah layanan kesehatan yang tersedia bagi masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik. Membeli dan memelihara peralatan kesehatan. Menjalankan program kesehatan yang bersifat promotif dan preventif. Mendukung Penelitian dan Pengembangan seperti mengadakan penelitian atau riset tentang penyakit, pengembangan obat-obatan, dan teknologi medis. Pengembangan sumber daya manusia melalui pelatihan dan pendidikan.  Mendukung pengadaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga akses kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi lebih terjangkau bahkan gratis. Sebagai contoh aktualisasi peran pajak pada pelayanan kesehatan di masyarakat saat berobat. Cukup mengandalkan selembar kartu yaitu kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mengikuti semua alur pengobatannya. Dimulai dari mendaftar di puskesmas terdekat, konsultasi ke dokter, rujukan ke dokter spesialis di Rumah Sakit Umum, menjalani pengobatan atau rawat inap hingga pasien sembuh, dan kembali pulang dengan keadaan sehat. Semua fasilitas seperti ruang rawat inap, UGD, makanan untuk pasien, dan pelayanannya dinikmati secara gratis.

Aktualisasi Peran Pajak Terhadap Pendidikan

Kontribusi pajak di bidang pendidikan digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan fasilitas pendidikan, gaji guru, beasiswa bagi siswa yang sangat berbakat, dan perluasan kesempatan pendidikan bagi masyarakat miskin. Program untuk meningkatkan standar pendidikan, seperti pengembangan kurikulum, pelatihan guru, dan penyediaan fasilitas canggih, dan lainnya. Begitu juga dengan pendidikan, setiap orang dapat menempuh pendidikan dengan gratis di setiap jenjangnya tanpa harus khawatir dengan biaya yang mahal.

Upaya Pemerintah Mengedukasi Masyarakat Tentang Pentingnya Pajak

Sayangnya sebagian besar masyarakat masih memiliki pola pikir yang menganggap pajak sebagai pengeluaran yang memberatkan. Padahal, melalui pengelolaan perpajakan yang baik dan profesional, pajak sebenarnya bukanlah beban pengeluaran melainkan sebuah investasi karena nantinya akan ada timbal balik layanan yang akan diterima oleh masyarakat dengan harga yang jauh lebih murah atau bahkan tanpa biaya sama sekali. Namun pemerintah terus berupaya untuk terus mengedukasi masyarakat agar sadar akan pentingnya pajak. Ada beberapa upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pajak, diantaranya;

  • Mengadakan kampanye kesadaran pajak melalui media massa, media sosial, dan kegiatan langsung di lapangan.
  • Edukasi mengenai pajak dimasukkan dalam kurikulum pendidikan di sekolah dan perguruan tinggi, pelatihan dan sosialisasi melalui seminar, workshop, dan lokakarya, memberikan penjelasan tentang peraturan perpajakan, tata cara pengisian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), serta manfaat dan kewajiban membayar pajak.
  • Penggunaan teknologi informasi dengan mengembangkan berbagai aplikasi dan platform digital seperti e-Filing dan e-Billing untuk mempermudah proses pelaporan dan pembayaran pajak. Memberikan penghargaan dan insentif kepada wajib pajak yang patuh dan berkontribusi besar dalam pembayaran pajak.
  • Bekerja sama dengan media dan influencer untuk menyebarkan informasi tentang pajak.
  • Meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran perpajakan.
  • Memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggar diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi kewajiban pajak.
  • Meningkatkan transparansi dalam penggunaan dana pajak melalui laporan publik dan audit yang teratur.
  • Menyediakan layanan konsultasi pajak untuk membantu wajib pajak memahami peraturan perpajakan dan memenuhi kewajiban mereka dengan benar.
  • Layanan ini dapat diakses melalui kantor pajak, hotline, dan platform online.

Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak merupakan Fondasi utama aktualisasi pelayanan kesehatan dan pendidikan yang berkualitas. Meskipun pajak bersifat wajib dan memaksa, namun pajak bukanlah bertujuan untuk memberatkan. Pajak sebagai bentuk investasi yang manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat banyak dan di waktu dan massa yang panjang. Dengan upaya-upaya tersebut, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat.

Sumber:

https://www.pajak.go.id/id/pajak

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/33506/APBN-2024-Resmi-Meluncur.html

https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20230816/0643661/anggaran-kesehatan-2024-ditetapkan-sebesar-5-6-dari-apbn-naik-8-1-dibanding-2023/

https://anggaran.kemenkeu.go.id/in/post/perubahan-postur-dan-rincian-apbn-2020-di-masa-pandemi-covid-19

https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/manfaat-pajak-di-bidang-kesehatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun