Jadi, layak pula bila banyak yang berharap pimpinan KPK tidak diberikan mobil dinas. Rakyat hanya berharap ayo KPK bekerja keras, meski revisi UU KPK telah membuat KPK sedikit sulit untuk bergerak misal melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!