Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai penangkapan pengurus Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI mengancam kebebasan berpendapat. Ia menduga penangkapan ini dilakukan untuk menyebar ketakutan pada pihak yang mengkritik pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Hal itu berkaitan dengan penangkapan sekitar delapan anggota atau bagian dari KAMI oleh pihak kepolisian. Namun, penangkapan itu apakah akan merusak demokrasi kita?.
Benarkah yang disampaikan Usman Hamid tersebut bahwa penangkapan sejumlah anggota KAMI mengancam kebebasan berpendapat?. Kalau kita objektif melihatnya tentu pihak kepolisian tidak melabrak asas-asas, kaidah dan nilai-nilai hukum yang ada dengan sembarangan menangkap masyarakat yang menyuarakan pendapatnya.
Penangkapan delapan anggota KAMI tersebut pastinya sudah mematuhi standar operasional prosedur yang ada. Pihak kepolisian pasti sudah melakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut dengan dua alat bukti yang cukup.
Boleh saja bila pihak KAMI dan kuasa hukum menganggap standar prosedur penangkapan ada yang salah atau kurang bisa melakukan protes maupun praperadilan ke pengadilan mengenai kasus tersebut.
Penulis melihat, tentu polisi sudah melihat ada kesalahan dan pelanggaran hukum yang dilakukan delapan anggota KAMI sehingga tindakan tegas dilakukan.
Penulis kurang sepakat bila dikatakan penangkapan anggota KAMI adalah bentuk pengancaman terhadap kebebasan berpendapat dan memberi rasa takut pada masyarakat yang mengkritik pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus LawÂ
Jujur saja, kalau mau berdemo ya silahkan saja. Tapi jangan buat anarkis, menghasut melakukan kekerasan dan merusak fasilitas umum yang ada. Kita harus yakin kalau demontrasi damai maka tidak akan ada penindakan terhadap semua massa yang demi dengan damai. Percayalah pada kebebasan berpendapat sangat dijaga dan dilindungi oleh konstitusi di Indonesia.
Pihak kepolisian sebelumnya sudah mengatakan isi WhatsApp grup KAMI yang kata-katanya tidak pantas, kasar dan ada hasutan disana. Sebab itu, pantas sekali bila dilakukan proses hukum. Kita hormati semua proses hukum tersebut sebagai Indonesia negara hukum.
Jika tidak ada isi WhatsApp yang mengerikan itu pasti tidak akan ada penangkapan. Kalau ada penangkapan maka pihak kepolisian sudah melanggar hukum dan kebebasan berpendapat kita sebagai sebuah bangsa.
Semoga kita bisa menyikapi proses hukum terhadap anggota KAMI yang ditangkap sebagai bentuk penegakan hukum. Tak ada gunanya juga bila kita berbuat anarkis karena tidak akan mengubah isi dari UU Cipta Kerja atau Omnibus Law tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H