Semoga kita bisa menyikapi proses hukum terhadap anggota KAMI yang ditangkap sebagai bentuk penegakan hukum. Tak ada gunanya juga bila kita berbuat anarkis karena tidak akan mengubah isi dari UU Cipta Kerja atau Omnibus Law tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!