Subur Sembiring salah satu kader partai Demokrat yang sudah dipecat oleh pengurus partai Demokrat karena mempermasalahkan keabsahan AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat melakukan perlawanan.
Subur dikabarkan akan menggugat ke pengadilan keabsahan kepengurusan Ketua Umum Partai Demokrat 2020-2025 dalam waktu dekat. Dia menganggap ada banyak aturan yang ditabrak dalam kepengurusan AHY.
Selanjutnya, Subur Sembiring mengatakan,"Soal SK tentang AHY mau saya gugat apalagi pemecatan saya yang tidak berdasarkan konstitusi, saya akan gugat," tegasnya dilansir dari Republika.co.id, 17/6/2020.
Sangat tepat
Dalam hal ini, sangat tepat bila Subur Sembiring menggugat partai Demokrat atas keabsahan AHY sebagai Ketua Umum dan SK pemecatannya sebagai kader partai Demokrat.
Itu mencerminkan bahwa Subur Sembiring mengerti arti sebuah penegakan hukum dan hukum sebagai panglima di negeri ini.
Jika memang ada yang janggal dalam setiap keputusan partai, instansi negara dan keputusan lainnya yang merugikan kita, maka sangat layak digugat ke pengadilan terutama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Itu lebih beretika dan baik ketimbang harus nyinyir dan menyerang di media sosial.
Menggugat lebih baik ketimbang nantinya yang terjadi adalah sakit hati dari salah satu kader. Dengan adanya putusan pengadilan maka setiap orang harus menghormati putusan hakim.
Di negeri yang berlandaskan hukum maka putusan hakim harus dianggap benar dan dihormati ketika sudah berkekuatan hukum tetap.
Sebab itu, Subur Sembiring sudah memberikan edukasi hukum kepada masyarakat bila kita tidak sepakat dan setuju terhadap sebuah keputusan yang merugikan kita, maka jangan berdiam diri saja, tetapi lakukan upaya hukum.
Menggugat sebuah keputusan adalah hak seluruh bangsa Indonesia tanpa terkecuali. Alasan-alasan jelas dicantumkan dalam gugatan agar hakim sebagai pengadil dapat memberikan keputusan yang adil, pasti dan bermanfaat bagi semua.
Partai Demokrat tidak kebal terhadap hukum. Apa yang dilakukan partai yang melanggar memang sangat layak digugat sebagai bagian dari penegakan hukum tadi.
Andaipun ada unsur politik dibalik gugatan Subur Sembiring, itu tidak masalah. Biarlah hakim nanti menilainya.
Pada saat gugatan masuk, disitu akan dibuka semua fakta-fakta yang terjadi bersama bukti yang ada. Tidak perlu takut dan berjuanglah jikalau memang hak politik Subur Sembiring diambil.
Langkah beliau sangat tepat dan teruslah berjalan jika apa yang diperbuatnya adalah sebuah kebenaran. Begitulah dinamika berpartai kadang ada yang salah kita perbuat maka sanksi dari pengurus partai datang. Akan tetapi, jangan takut berpartai walaupun letih lelah dan gelisah datang. Kalau ada masalah boleh melakukan upaya hukum.