Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Laporan Muannas terhadap Farid Gaban, Akankah Meruntuhkan Demokrasi?

30 Mei 2020   08:59 Diperbarui: 30 Mei 2020   09:02 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Suara.com/Agung Sandy Lesmana

Indonesia sebagai negara hukum sesuai amanat UUD 1945 pasal 1 ayat 3 memang mewajibkan agar negara tidak tebang pilih dalam proses penegakan hukum.

Siapa saja yang berbuat kejahatan dan melanggar hukum wajib untuk diberi sanksi atau hukuman.

Jika ada yang diduga melakukan pelanggaran atau kejahatan wajib dilaporkan agar diselesaikan secara hukum nasional bukan hukum rimba.

Begitulah yang dialami jurnalis senior Farid Gaban yang dilaporkan oleh politisi PSI Muannas Alaidid.

Laporan Terhadap Farid Gaban karena postingan di Twitter yang menuliskan, "Rakyat bantu rakyat; penguasa bantu pengusaha. Gimana nih Kang Teten Masduki? How long can you go?".

Atas cuitan itu, Farid Gaban juga telah menerima somasi dari Muannas Alaidid pada tanggal 25/5/2020 berisi desakan untuk meminta maaf dan menghapus tulisan di akun media sosialnya (Kompas.com, 29/5/2020).

Setelah itu, tanggal 27 Mei 2020 berdasarkan tanda bukti lapor Nomor: TBL/3.001/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, Farid dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan penghinaan terhadap penguasa melalui media sosial.

Akankah meruntuhkan demokrasi?

Dengan laporan polisi tersebut, akankah meruntuhkan demokrasi?. Demokrasi dalam artian kebebasan berpendapat bagi semua rakyat sesuai amanat UUD 1945. 

Kalau laporan itu tidak beralasan dan tidak mengandung unsur pidana, maka akan meruntuhkan demokrasi, tetapi jika mengandung unsur pidana, maka layaklah laporan itu.

Jadi, kita serahkan semua pada proses hukum di kepolisian, semoga ada rasa keadilan yang tercipta.

Terkait cuitan itu, ada pula tanggapan bahwa cuitan Farid Gaban bukanlah hoaks, pencemaran nama baik maupun penghinaan, tetapi hanya berupa kritik biasa terhadap pemerintah.

Karena itu, ketika cuitan itu dilaporkan dapat mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat sesuai amanat UUD 1945.

Penulis juga berpandangan bahwa masalah cuitan itu masih bisa diselesaikan secara damai, sehingga tidak mengekang kebebasan berpendapat.

Jangan juga kita, sedikit-sedikit kritik langsung lapor polisi, maka yang terjadi adalah masyarakat takut untuk berpendapat. 

Dengan demikian, tidak ada masukan, kritik dan pengawasan bagi pemerintah dari rakyat. Tentu itu akan berakibat buruk. Pemerintah bisa berbuat sewenang-wenang atau otoriter.

 Jadi, perlu dalam kasus ini, penegak hukum menyelidiki kasus laporan Muannas terhadap Farid Gaban sebaik dan seteliti mungkin agar tidak mengikis dan mengekang kebebasan berpendapat.

Kepolisian harus bisa mengkaji, apakah ada unsur pidana dari cuitan itu. Jika tidak ada, maka perlu dibebaskan. Kita yakin bahwa independensi kepolisian sudah teruji, jadi kita serahkan kasus itu di tangan pihak kepolisian.

Selanjutnya, alangkah baik juga buat kita masyarakat melihat dengan baik, mana cuitan maupun tulisan hoaks, penghinaan dan pencemaran nama baik. Hal itu agar tidak sedikit kritik arahnya laporan polisi.

Kita harus paham untuk menjaga kebebasan berpendapat dan berekspresi yang sudah diamanatkan oleh UUD 1945.

Harapannya, setiap ada kritik mampu dicermati dengan baik agar tidak meruntuhkan demokrasi kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun