Terkait cuitan itu, ada pula tanggapan bahwa cuitan Farid Gaban bukanlah hoaks, pencemaran nama baik maupun penghinaan, tetapi hanya berupa kritik biasa terhadap pemerintah.
Karena itu, ketika cuitan itu dilaporkan dapat mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat sesuai amanat UUD 1945.
Penulis juga berpandangan bahwa masalah cuitan itu masih bisa diselesaikan secara damai, sehingga tidak mengekang kebebasan berpendapat.
Jangan juga kita, sedikit-sedikit kritik langsung lapor polisi, maka yang terjadi adalah masyarakat takut untuk berpendapat.Â
Dengan demikian, tidak ada masukan, kritik dan pengawasan bagi pemerintah dari rakyat. Tentu itu akan berakibat buruk. Pemerintah bisa berbuat sewenang-wenang atau otoriter.
 Jadi, perlu dalam kasus ini, penegak hukum menyelidiki kasus laporan Muannas terhadap Farid Gaban sebaik dan seteliti mungkin agar tidak mengikis dan mengekang kebebasan berpendapat.
Kepolisian harus bisa mengkaji, apakah ada unsur pidana dari cuitan itu. Jika tidak ada, maka perlu dibebaskan. Kita yakin bahwa independensi kepolisian sudah teruji, jadi kita serahkan kasus itu di tangan pihak kepolisian.
Selanjutnya, alangkah baik juga buat kita masyarakat melihat dengan baik, mana cuitan maupun tulisan hoaks, penghinaan dan pencemaran nama baik. Hal itu agar tidak sedikit kritik arahnya laporan polisi.
Kita harus paham untuk menjaga kebebasan berpendapat dan berekspresi yang sudah diamanatkan oleh UUD 1945.
Harapannya, setiap ada kritik mampu dicermati dengan baik agar tidak meruntuhkan demokrasi kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H