Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Orang dalam Gangguan Jiwa Dianiaya Oknum Polisi?

25 Mei 2020   18:00 Diperbarui: 25 Mei 2020   18:04 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimanapun, penganiayaan adalah tindak kejahatan yang diancam pula dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia.

Penegakan hukum memang harus terus berjalan siapapun pelakunya. Baik itu pejabat negara, daerah, kepolisian, militer dan lainnya, kalau memang melakukan suatu tindak pidana harus dihukum sesuai aturan yang ada. Itu sebagai pertanda keadilan di negeri ini tetap terjaga.

Hal itu pun akan menjamin asas equality before the Law (persamaan di hadapan hukum) yang ada tetap berjalan baik. Dan, menindak pelaku kejahatan adalah tugas dan wewenang pihak kepolisian yang harus dijunjung tinggi.

Penulis dan kita pasti menginginkan agar kasus tersebut segera diusut tuntas agar tidak ada anggapan dan pandangan yang semakin liar dan memastikan asas kepastian, keadilan dan kemanfaatan di negeri ini.

Kita pasti mendukung pihak Polda Aceh mengusut tuntas kasus itu dan tetap transparan dalam prosesnya agar dapat diawasi oleh masyarakat proses hukumnya.

Praduga tak bersalah

Sebagai seorang yang belajar hukum, penulis tetap mengharapkan masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah, artinya setiap orang jangan menjudge atau memvonis seseorang bersalah tanpa ada putusan pengadilan bersifat tetap ataupun inkracht.

Jadi, buat masyarakat pun percaya dalam proses hukum dan mengawal prosesnya sampai selesai.

Karena, bagaimanapun masyarakat bisa mengawal dan mengawasi sebuah kasus agar berjalan lebih baik dan lancar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun