Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Orang dalam Gangguan Jiwa Dianiaya Oknum Polisi?

25 Mei 2020   18:00 Diperbarui: 25 Mei 2020   18:04 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi, dok. Media Indonesia

Kabar mengejutkan datang dari oknum kepolisian yang diduga melakukan tindak kejahatan berupa penganiayaan kepada seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa hingga terluka.

Dalam sebuah video diunggah di akun Instagram @potretaktivis. Setelah video itu viral, Polda Aceh membenarkan aksi itu.

Dilansir dari mediaindonesia.com, 25/5/2020, Kedua oknum Polri tersebut berpangkat Brigadir masing-masing berinisial R dan E, anggota Polsek Nurussalam, Polres Aceh Timur, kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono lewat keterangan tertulis.

Aksi penganiayaan tersebut bermula saat kedua polisi itu tengah melaksanakan tugas di Desa Bagok Sa untuk mengimbau masyarakat terkait larangan mudik. Kemudian datang seorang pria berinisial R diduga memiliki gangguan jiwa mengumpat dan mengancam polisi.

"Pria tersebut juga menarik kerah baju dan ingin memukul oknum polisi berinisial E. Setelah itu terjadi dugaan penganiayaan tersebut."

Usut tuntas

Memang kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Harapan masyarakat agar pihak kepolisian yang mengusut kasus untuk tetap independen dan transparan dalam proses hukumnya.

Kita mendorong agar diusut tuntas kasus itu untuk mendapat terang duduk perkaranya. Andai sudah diusut dan benar korban adalah orang dalam gangguan jiwa (ODGJ), maka itu sangat mengejutkan dan meruntuhkan nilai-nilai kemanusiaan.

Kasihan sekali andai ODGJ diduga dianiaya karena memang ODGJ adalah orang yang tidak mengerti apa-apa, pikiran sudah kacau dan juga ODGJ masuk kedalam kategori tidak cakap bertindak dalam hukum.

Sangat menyedihkan ketika orang yang tidak tahu apa-apa harus menerima kekerasan dan penganiayaan bukan? Itu sangat menyedihkan.

Selain itu, andai pihak kepolisian Polda Aceh mendapati bahwa korban bukanlah ODGJ, maka tetap saja proses hukum dilakukan. 

Bagaimanapun, penganiayaan adalah tindak kejahatan yang diancam pula dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia.

Penegakan hukum memang harus terus berjalan siapapun pelakunya. Baik itu pejabat negara, daerah, kepolisian, militer dan lainnya, kalau memang melakukan suatu tindak pidana harus dihukum sesuai aturan yang ada. Itu sebagai pertanda keadilan di negeri ini tetap terjaga.

Hal itu pun akan menjamin asas equality before the Law (persamaan di hadapan hukum) yang ada tetap berjalan baik. Dan, menindak pelaku kejahatan adalah tugas dan wewenang pihak kepolisian yang harus dijunjung tinggi.

Penulis dan kita pasti menginginkan agar kasus tersebut segera diusut tuntas agar tidak ada anggapan dan pandangan yang semakin liar dan memastikan asas kepastian, keadilan dan kemanfaatan di negeri ini.

Kita pasti mendukung pihak Polda Aceh mengusut tuntas kasus itu dan tetap transparan dalam prosesnya agar dapat diawasi oleh masyarakat proses hukumnya.

Praduga tak bersalah

Sebagai seorang yang belajar hukum, penulis tetap mengharapkan masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah, artinya setiap orang jangan menjudge atau memvonis seseorang bersalah tanpa ada putusan pengadilan bersifat tetap ataupun inkracht.

Jadi, buat masyarakat pun percaya dalam proses hukum dan mengawal prosesnya sampai selesai.

Karena, bagaimanapun masyarakat bisa mengawal dan mengawasi sebuah kasus agar berjalan lebih baik dan lancar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun