Kasus yang menimpa Habib Bahar bin Smith yang hanya sekitar beberapa hari bebas berkat asimilasi, tetapi kembali dijebloskan ke penjara bahkan ditempatkan di Lapas super ketat Nusakambangan menjadi perbincangan hangat.
Beberapa hari bebas Habib Bahar menyampaikan ceramah yang menghadirkan banyak massa dan tidak menjaga jarak satu dengan lainnya. Sebab itulah, Habib Bahar dijebloskan kembali ke sel penjara.
Atas sikap, tindakan atau kebijakan pemerintah tersebut ternyata membuat masalah baru, dimana santri Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin, Bogor murid Habib Bahar bin Smith dan relawan Persaudaraan Alumni 212 mengancam menggeruduk kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Mereka tidak terima Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara di Nusa Kambangan (CNN Indonesia.com, Â 21/5/2020).
Saran untuk rencana penggerudukan kantor Kemenkumham tersebut oleh Alumni 212 dan  Santri pondok Pesantren Tajul Aliwiyin agar tidak gegabah merencanakan suatu hal.
Ingat ada hukum yang mengatur setiap langkah, perilaku dan tindakan kita. Hati-hati dalam menjalankan tindakan yang melanggar hukum. Menggeruduk kantor Kemenkumham sama saja dengan melakukan pelanggaran hukum.
Apalagi dijelaskan ingin menuntut Yasonna Laoly mundur. Dalam hal ini, kewenangan memberhentikan dan mengganti Menteri adalah kewenangan Presiden bukan Alumni 212 dan para santri.
Ketika hal itu dilakukan, sama saja melanggar aturan hukum yang berlaku, padahal Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi hukum. Kalau masyarakat berbuat pelanggaran dan tindak kejahatan, maka harus dihukum.
Sebab itu, saran saja, jangan bertindak gegabah. Mari menghargai dan menghormati setiap keputusan yang ada. Dijebloskannya Habib Bahar kembali ke Lapas sebenarnya karena kesalahan beliau sendiri.
Sudah berkali kali disebutkan bahwa kita sedang dalam Pandemi Covid-19, maka setiap warga harus jaga jarak atau social distancing, pakai masker, jangan menciptakan kerumunan-kerumunan dan cuci tangan pakai sabun. Ketika dilanggar ada sanksi yang diberikan. Itu jelas sekali.
Tapi, apakah Habib Bahar tidak mengetahui anjuran itu?. Atau apakah Habib Bahar ingin melawan anjuran dan aturan pemerintah?. Ini jadi pertanyaan juga sebenarnya.Â
Yang pasti kebijakan asimilasi narapidana dapat dicabut ketika melakukan pelanggaran dan kejahatan kembali. Pasti itu sudah sesuai aturan yang ada, sehingga Habib Bahar dan para santri harus terima keputusan itu, dimana kebijakan asimilasi Habib Bahar dicabut pemerintah.
Semoga saran ini dapat diketahui dan menjadi pandangan yang baik buat para santri dan Alumni 212 untuk tidak gegabah dalam bertindak. Ada langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh dalam hal ini. Dan, bisa juga didiskusikan secara baik-baik tanpa main kekerasan maupun demonstrasi.
Demi sebuah keadilan, lakukan langkah hukum terbaik saja. Pemerintah pun bukanlah super power dalam setiap kebijakannya. Siapa saja bisa menggugat setiap kebijakan itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H