Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Habib Bahar bin Smith dan Rencana Penggerudukan Kemenkumham

22 Mei 2020   09:16 Diperbarui: 22 Mei 2020   09:12 510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono

Kasus yang menimpa Habib Bahar bin Smith yang hanya sekitar beberapa hari bebas berkat asimilasi, tetapi kembali dijebloskan ke penjara bahkan ditempatkan di Lapas super ketat Nusakambangan menjadi perbincangan hangat.

Beberapa hari bebas Habib Bahar menyampaikan ceramah yang menghadirkan banyak massa dan tidak menjaga jarak satu dengan lainnya. Sebab itulah, Habib Bahar dijebloskan kembali ke sel penjara.

Atas sikap, tindakan atau kebijakan pemerintah tersebut ternyata membuat masalah baru, dimana santri Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin, Bogor murid Habib Bahar bin Smith dan relawan Persaudaraan Alumni 212 mengancam menggeruduk kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Mereka tidak terima Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara di Nusa Kambangan (CNN Indonesia.com,  21/5/2020).

Jangan gegabah

Saran untuk rencana penggerudukan kantor Kemenkumham tersebut oleh Alumni 212 dan  Santri pondok Pesantren Tajul Aliwiyin agar tidak gegabah merencanakan suatu hal.

Ingat ada hukum yang mengatur setiap langkah, perilaku dan tindakan kita. Hati-hati dalam menjalankan tindakan yang melanggar hukum. Menggeruduk kantor Kemenkumham sama saja dengan melakukan pelanggaran hukum.

Apalagi dijelaskan ingin menuntut Yasonna Laoly mundur. Dalam hal ini, kewenangan memberhentikan dan mengganti Menteri adalah kewenangan Presiden bukan Alumni 212 dan para santri.

Ketika hal itu dilakukan, sama saja melanggar aturan hukum yang berlaku, padahal Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi hukum. Kalau masyarakat berbuat pelanggaran dan tindak kejahatan, maka harus dihukum.

Sebab itu, saran saja, jangan bertindak gegabah. Mari menghargai dan menghormati setiap keputusan yang ada. Dijebloskannya  Habib Bahar kembali ke Lapas sebenarnya karena kesalahan beliau sendiri.

Sudah berkali kali disebutkan bahwa kita sedang dalam Pandemi Covid-19, maka setiap warga harus jaga jarak atau social distancing, pakai masker, jangan menciptakan kerumunan-kerumunan dan cuci tangan pakai sabun. Ketika dilanggar ada sanksi yang diberikan. Itu jelas sekali.

Tapi, apakah Habib Bahar tidak mengetahui anjuran itu?. Atau apakah Habib Bahar ingin melawan anjuran dan aturan pemerintah?. Ini jadi pertanyaan juga sebenarnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun