Dan, kehadiran dalam pemeriksaan sebagai saksi pun semakin menegaskan Pak Didu tidak takut dengan laporan Pak Luhut. Sekaligus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat yakni hukum harus dipatuhi dan dijunjung tinggi di negeri ini.
Penulis melihat sepertinya Pak Didu akan hadir dalam pemeriksaaan sebagai saksi sekaligus terlapor. Pasalnya, kalau tidak hadir dengan panggilan berkali-kali dapat menyebabkan Pak Didu akan dipanggil paksa. Itu merugikan sekali.
Pak Said Didu pun seakan-akan ingin mengulur-ulur waktu saja. Semakin lama prosesnya malah akan makin buruk. Lebih baik langsung hadir saja, ketimbang makin ribet masalah itu.
Pihak kuasa hukum, sebaiknya memberikan edukasi hukum buat Pak Said Didu agar hadir saja. Jangan beralasan diperiksa di rumah, karena standar prosedur pemeriksaan yang penulis tahu tidak pernah ada pemeriksaan di rumah.
Kuasa hukum yang lebih mengetahui mengenai aturan, kaidah dan nilai-nilai hukum wajibnya menyadarkan dan mendorong Pak Didu untuk hadir saja agar kasusnya semakin terang benderang.
Tak baik memperlama proses hukum. Tak ada yang sulit sebenarnya, meski dalam situasi Pandemi Covid-19 ini.
Penulis yakin Pak Didu akan hadir dalam pemeriksaaan tetapi harus didorong oleh kuasa hukum dan kesadaran saja. Dibandingkan nanti dipanggil paksa, malah memperumit masalah bahkan komentar netizen makin kasar dan menghujat ketidak-kooperatifan Pak Said Didu terhadap masalah hukum yang membelenggunya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H