Laporan Polisi yang dilayangkan Menteri Kordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan terhadap Said Didu beberapa waktu lalu ternyata menuai komentar dari warganet atau netizen.
Tidak main-main, komentar netizen menggelitik karena muncul tagar #LuhutBaperParah di sosial media Twitter dan telah digaungkan oleh para warganet sebanyak 8000 kali.
Dengan tagar itu, kuasa hukum Luhut angkat bicara, dengan mengatakan pihak yang telah menyerukan tagar tersebut serta menyebut Luhut Binsar Pandjaitan "baper" tidak merasakan pada posisi kliennya.
"Oleh karenanya pihak lain yang tidak tahu masalah dan tidak merasakan ada perbuatan orang lain yang dirinya dihina dan orang tersebut membuat berita bohong atau hoaks tentu tidak merasakan masalah tersebut,"ungkap kuasa hukum (dilansir dari Kompas.com, 5/5/2020).
Dengan adanya tagar tersebut menjadi pertanyaan buat kita, salahkah Pak Luhut dengan laporan tersebut dan salahkah netizen dengan komentarnya?.
Penulis melihat seorang Luhut Pandjaitan mempunyai kewenangan dan hak melaporkan siapa saja yang dirasa telah menyerang dirinya atau pribadi maupun yang merugikan dirinya.Â
Kita tahu bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Setiap perbuatan, tingkah laku atau perilaku manusia diatur dengan hukum yang berlaku.
Ketika ada kejahatan dan pelanggaran, maka akan berurusan dengan hukum. Semua orang sama dihadapan hukum atau equality before the Law.
Siapa saja mempunyai hak yang sama dihadapan hukum. Siapa yang merasa dirugikan dapat melaporkan kepada pihak kepolisian dan setiap orang akan diproses hukum sama dihadapan hukum.
Sebab itulah, penilaian seorang Pak Luhut melaporkan Said Didu ke polisi dengan penilaian masyarakat berbeda-beda. Bagi pak Luhut ucapan Said Didu tentangnya sangat bertentangan dengan hukum dan mengusik dirinya secara pribadi. Melapor ke pihak kepolisian rasanya lebih baik ketimbang harus ribut, berdebat dan saling dendam.
Menyerahkan masalah hukum ke pihak berwajib lebih berwibawa ketimbang baku hantam, baku pecah atau melakukan tindak pidana lain.
Dan, atas komentar netizen juga menurut penulis tidak perlu dipermasalahkan oleh kuasa hukum, karenanya setiap orang berhak mengemukakan pendapat dan aspirasinya asal tidak bertentangan dengan kaidah dan norma yang ada.
Netizen juga tidak menyerang pribadi Pak Luhut, jadi sah-sah saja komentar tersebut. Anggap saja komentar "baper" dari netizen dianggap pelajaran berharga agar pemerintah tidak antikritik dari masyarakat.
Kita serahkan proses ini ke jalur hukum. Biarkan hukum yang berbicara dan memancarkan keadilan bagi semua. Yakinlah jika Pak Luhut benar, maka Said Didu akan diproses pengadilan dan mendapat vonis hakim dan jika Said Didu tidak bersalah atas pernyataannya itu, maka dia akan bebas.
Salam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H