Menyerahkan masalah hukum ke pihak berwajib lebih berwibawa ketimbang baku hantam, baku pecah atau melakukan tindak pidana lain.
Dan, atas komentar netizen juga menurut penulis tidak perlu dipermasalahkan oleh kuasa hukum, karenanya setiap orang berhak mengemukakan pendapat dan aspirasinya asal tidak bertentangan dengan kaidah dan norma yang ada.
Netizen juga tidak menyerang pribadi Pak Luhut, jadi sah-sah saja komentar tersebut. Anggap saja komentar "baper" dari netizen dianggap pelajaran berharga agar pemerintah tidak antikritik dari masyarakat.
Kita serahkan proses ini ke jalur hukum. Biarkan hukum yang berbicara dan memancarkan keadilan bagi semua. Yakinlah jika Pak Luhut benar, maka Said Didu akan diproses pengadilan dan mendapat vonis hakim dan jika Said Didu tidak bersalah atas pernyataannya itu, maka dia akan bebas.
Salam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H