Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna Laoly dengan kebijakan asimilasinya ternyata mendapatkan kritikan dari masyarakat. Dari niat baik Pak Menteri ternyata tak dianggap baik oleh sebagian masyarakat.
Sejumlah aktivis hukum tergabung dalam kelompok masyarakat sipil menggugat kebijakan pelepasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi yang dilakukan Yasonna Laoly ke Pengadilan Negeri Surakarta.
Gugatan didaftarkan oleh Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen dan juga Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia. Mereka menyebut bahwa kebijakan tersebut telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat saat Pandemi Corona (Covid-19) saat ini (dilansir dari CNN Indonesia.com, 26/4/2020).
Gugatan itu sangat beralasan karena sudah terlalu banyak kejahatan umum terjadi saat ini. Banyak juga narapidana yang bebas akibat kebijakan asimilasi kembali berbuat kejahatan kembali atau asimilasi.
Tidak memiliki pekerjaan
Kembalinya mantan narapidana yang bebas akibat kebijakan asimilasi dari Yasonna Laoly berdasarkan dasar hukum dari Perhimpunan Bangsa-bangsa (PBB) tersebut diakibatkan oleh narapidana tidak bisa beradaptasi dengan situasi saat ini, dimana lapangan pekerjaan sulit ditambah lagi banyak Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK dimana-mana.
Jadi, sebenarnya keputusan dari Menkumham dengan asimilasi tersebut tidak tepat atau momennya kurang tepat. Pasalnya, sekarang kita sedang berduka, rakyat menjerit karena pendapatan berkurang, pekerjaan tidak ada, ditambah lapangan pekerjaan pun minim.
Ketika narapidana keluar dari Lapas, mereka mau makan apa?. Cari uang darimana?. Sekarang saja kehidupan sudah sulit sekali. Rakyat banyak kehilangan pekerjaan ditambah lagi pembebasan narapidana. Itulah yang memicu narapidana berbuat kejahatan kembali.
Narapidana yang bebas itu belum bisa beradaptasi dengan lingkungannya. Tidak mampu menafkahi kehidupannya, sehingga berani berbuat kejahatan kembali.
Sebab itulah, momen pembebasan napi atau dengan kebijakan asimilasi dan atas dasar kemanusiaan dan kesehatan saat Pandemi Covid-19 ini memang belumlah tepat.
Banyak saat ini kejahatan umum seperti perampokan dan pencurian. Masyarakat pun jadinya berpikiran itu akibat kebijakan asimilasi dari Pak Yasonna Laoly.
Terjadilah gugatan dari masyarakat sipil tersebut agar meminta Majelis Hakim menyatakan program asimilasi yang telah disetujui oleh Menkumham RI itu dilakukan secara tidak memenuhi syarat sehingga sesuatu perbuatan melawan hukum.
Harusnya Menkumham membuat surat tidak melakukan kejahatan lagi terhadap narapidana tersebut. Karena itulah, kurang tepat pembebasan napi berdasarkan asimilasi itu.
Sekarang, masyarakat ditambah resah karena aksi kriminalitas semakin meningkat. Banyak masyarakat yang ingin mencari nafkah namun tidak pekerjaan, sehingga terjadilah aksi kriminalitas.
Saatnya, kita semakin berbenah dalam membuat sebuah keputusan. Lihat sebab-akibat dari setiap keputusan yang ada agar kita tidak dirugikan dari segi materiil maupun imateriil.
Semoga gugatan itu bisa mendapatkan keadilan sesuai yang dirasakan masyarakat saat ini.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI