Terjadilah gugatan dari masyarakat sipil tersebut agar meminta Majelis Hakim menyatakan program asimilasi yang telah disetujui oleh Menkumham RI itu dilakukan secara tidak memenuhi syarat sehingga sesuatu perbuatan melawan hukum.
Harusnya Menkumham membuat surat tidak melakukan kejahatan lagi terhadap narapidana tersebut. Karena itulah, kurang tepat pembebasan napi berdasarkan asimilasi itu.
Sekarang, masyarakat ditambah resah karena aksi kriminalitas semakin meningkat. Banyak masyarakat yang ingin mencari nafkah namun tidak pekerjaan, sehingga terjadilah aksi kriminalitas.
Saatnya, kita semakin berbenah dalam membuat sebuah keputusan. Lihat sebab-akibat dari setiap keputusan yang ada agar kita tidak dirugikan dari segi materiil maupun imateriil.
Semoga gugatan itu bisa mendapatkan keadilan sesuai yang dirasakan masyarakat saat ini.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI