Belum lagi, begitu menyedihkan dan memprihatinkan ketika diberitakan ada seorang pekerja yang bunuh diri akibat dirumahkan oleh perusahaannya.Â
Dilansir dari Kompas.com, 21/4/2020, pemuda berinisial JM (27) tewas bunuh diri di kamar kos di Jalan Semangka, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Informasi dari pihak keluarga, JM baru dirumahkan dari pekerjaannya sejak sebulan lalu.
Saya mencermati, ini artinya pemuda itu depresi berat akibat harus dirumahkan, padahal ada kewajiban untuk bayar sewa kos dan makan sehari-hari.
Tak tahu juga apakah pemuda itu tahu atau tidak bahwa pemerintah sudah meluncurkan kartu Prakerja. Tapi, sekarang pemuda itu sudah meninggal dunia akibat bunuh diri.
Kritik untuk pemerintah agar orang-orang seperti ini yang harus disasar. Sosialisasi mengenai kartu Prakerja pun harus diketahui seluruh rakyat Indonesia. Beri kemudahan dengan sinyal bagus, cara mendaftar tidak ribet.Â
Beberapa hari diluncurkan pendaftaran kartu Prakerja, banyak saya lihat komentar netizen di akun Instagram @Prakerja.go.id berkomentar susah daftarnya, foto tak bisa diupload, ada lagi masih diproses dan diverifikasi. Netizen atau warganet resah jadinya.
Hal-hal teknis seperti ini harus diperbaiki pemerintah melalui kementerian terkait agar lebih baik, agar tidak ada kendala yang membuat pusing dan memberatkan rakyat.
Selain itu, cobalah didata dulu berapa karyawan yang di PHK maupun dirumahkan. Saya lihat di media punya data ratusan sampai jutaan yang di PHK dan dirumahkan. Mungkin bisa didata nama-nama tersebut untuk mendapatkan kartu Prakerja.
Kalau mereka daftar dan teknisnya main acak, maka bisa jadi yang di PHK dan dirumahkan tadi tidak dapat kartu Prakerja karena kesannya kayak kuis berhadiah, nasib-nasiban atau semoga beruntung.
Buat warga miskin misalnya, pak Jokowi berkata saat acara Mata Najwa bahwa kartu Prakerja semi bansos. Nah, kalau begitu orang miskin kayaknya bisa dapat bantuan tambahan dari kartu Prakerja tersebut. Lebih baik begitu agar tidak terjadi konflik sosial berupa tindak pidana umum akibat masyarakat banyak kelaparan.