Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pak Anies, Sudah Sejauh Mana Efektivitas PSBB DKI Jakarta?

21 April 2020   11:30 Diperbarui: 21 April 2020   11:36 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta sudah berjalan sekitar 10 hari. Batas waktunya adalah 14 hari, jadi tinggal 4 hari lagi penerapannya berjalan.

Pertanyaannya adalah sudah sejauh mana efektivitas pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta?. Disini, Pak Anies Baswedan dan pejabat terkait harus melakukan evaluasi dan dapat menempuh kebijakan lainnya kedepan, apakah akan diperpanjang atau tidak.

TIDAK EFEKTIF

Namun, Ombudsman RI menilai pelaksanaan PSBB tidak efektif. Masih banyak pelanggaran terjadi, sementara dari pemerintah pusat masih memberikan izin usaha yang berdampak warga atau tenaga kerja bermobilitas.

Dilansir dari Kompas id, 20/4/2020, Teguh P Nugroho Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menjelaskan selama pekan pertama pelaksanaan PSBB masih banyak pelanggaran, masih banyak pekerja harian bekerja, masih banyak katabelece dari pemerintah pusat, serta pekan pertama polisi belum melakukan penindakan.

Katabelece yang dimaksud, misal pekan pertama Kemenhub mempunyai keputusan sendiri, Kemenperin mempunyai keputusan sendiri, juga Kemenkes serta polisi belum  banyak melakukan tindakan persuasif.

Dari sejumlah kritikan itu menjadi masukan yang sangat baik dan tepat agar dilakukannya evaluasi penuh terhadap penerapan PSBB itu.

Presiden Jokowi pun dalam sebuah pemberitaan di media mengatakan agar PSBB dievaluasi lebih lanjut.

Memang seharusnya begitu, setiap program maupun kebijakan harus dievaluasi agar tahu mana yang baik dan mana yang buruk. Dari situ kita tahu yang mana dipertahankan dan mana yang tidak.

Evaluasi begitu penting agar ketidakefektifan itu menjadi efektif kedepannya. Sesuatu yang berhasil itu tidak terlepas dari namanya evaluasi. Evaluasi PSBB akan memberikan dampak yang baik.

Dalam hal ini Pak Anies harus mengevaluasi, dengan cara menerima masukan dan kritik dari masyarakat maupun pejabat terkait, sebelum memutuskan kebijakan memperpanjang PSBB. 

Dilihat juga, apakah PSBB  itu telah mampu menekan angka positif terinfeksi Covid-19 atau tidak. Apakah PSBB telah ampuh meminimalisir angka kematian dari pasien Covid-19 atau tidak.

Itu juga harus menjadi sasaran Pak Anies dan pejabat terkait. Tujuannya dari PSBB jelas bahwa untuk menekan masyarakat terinfeksi virus Covid-19 atau Corona dan meminimalisir angka kematian.

PSBB adalah bentuk kebijakan dari pemerintah daerah DKI Jakarta sebagai wujud peran serta Pemda.

Oleh karena itu, baiknya masukan dan kritik dari Ombudsman tadi diserap dengan baik demi kemaslahatan warga Jakarta itu sendiri.

SATU SUARA

Alangkah baiknya sekarang ini, Kementerian terkait bersama Gubernur satu suara dulu mengenai aturan. Baiknya duduk bareng dalam satu meja demi sebuah evaluasi PSBB DKI Jakarta.

Kalau tidak begitu, akan amburadul pelaksanaan PSBB karena aturan berseberangan.

Aturan yang baik itu adalah aturan yang disepakati bersama antar instansi pemerintah. Tidak ada konflik kepentingan misalnya tidak ada anggapan bahwa peraturan ini lebih tinggi dari peraturan lain.

Tidak ada salah paham antar pejabat terkait, harus bisa satu suara dalam memutuskan sesuatu hal kepada masyarakat agar dampak positif yang terlihat.

PENEGAKAN HUKUM

Selanjutnya, penegakan hukum itu penting. Peraturan mengenai PSBB selain harus satu suara, harus juga tegas. Wajib tertera di dalam aturan bagi pelanggar akan diberi sanksi denda atau ganti rugi maupun hukuman kurungan dan penjara.

Diklasifikasikan juga pelanggaran yang berat maupun ringan. Pelanggaran mana yang dipidana kurungan dan penjara serta pelanggaran yang diberi denda. Semua itu harus jelas agar tidak ada salah tafsir, salah paham terhadap sebuah aturan.

Kedepannya juga penegakan hukum dalam proses penerapan PSBB lebih masif dan lebih bisa membuat masyarakat lebih patuh dan takut melanggar PSBB.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun