Terkait mengenai pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya yang akan menindak tegas oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas yang ketahuan melakukan pungli terhadap napi yang dibebaskan karena asimilasi mendapat tanggapan dari Ombudsman RI.
Dilansir dari mediaindonesia com, 17/4/2020 Ombudsman menyebutkan adanya kemungkinan narapidana yang mengeluarkan uang suap kepada petugas Lapas dalam program asimilasi.
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, hal tersebut karena adanya budaya transaksi antara pihak yang powerful yakni sipir dan powerless yakni napi.
Pernyataan itu adalah bagian dari 'sentilan' ombudsman bagi pihak Lapas maupun Kemenkumham agar semakin masif dalam pencegahan pungli. Pungli sama halnya dengan korupsi yang menyerap keuangan rakyat dan tak sesuai aturan hukum yang berlaku.
'Sentilan' ombudsman tersebut menurut saya agar menyadarkan petugas Lapas dalam menjalankan tugasnya memasyarakatkan narapidana berjalan lancar tanpa harus melakukan praktik pungli.
Dalam hal ini, kejujuran sangat penting dikuatkan kepada aparatur sipil negara, karena mereka berperan dalam menciptakan pelayanan publik yang ramah dan berintegritas.Â
Kita tahu bahwa tugas dari petugas Lapas  adalah membentuk narapidana yang bisa berubah kearah yang lebih baik ketika sudah keluar dari pemasyarakatan.
Petugas Lapas adalah bagian dari aparatur negara yang diberi tugas untuk mengayomi masyarakat dan narapidana sehingga tidak diizinkan melakukan praktik pungli.
Setiap instansi pemerintah diminta membentuk zona integritas yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Semua itu agar citra aparatur sipil negara makin bersinar dan dipandang sebagai pelayan publik berintegritas.
FAKTOR 'HADIAH'
Disini, Adrianus Meliala melanjutkan pernyataannya, kemungkinan besar tidak ada peran UPT Lapas di dalamnya. Namun, napi bisa saja tetap melihatnya sebagai 'hadiah' dari pihak yang selama ini mengurungnya yakni sipir. Sang sipir pun bisa saja berlagak bahwa karena jasa dirinyalah maka napi tersebut bisa bebas.