Staf Khusus Kepresidenan Andi Taufan Garuda Putra kini sedang dalam sorotan media. Pasalnya, Stafsus Presiden tersebut melayangkan surat kepada camat.
 Dalam surat tersebut Andi Taufan meminta para camat melibatkan perusahaannya PT Amartha Mikro Fintek dalam penanganan Covid-19 atau Corona. Surat itu bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 tanggal 1 April 2020.
Dengan tindakan itu, stafsus Presiden mendapat kritik tegas agar dipecat sebagai stafsus perihal penerbitan surat kepada camat.
Dilansir dari Media Indonesia.com, 14/4/2020, pengamat politik dari Lembaga Analisis Politik Indonesia (L-API) Maksimus Ramses Lalongkoe mengatakan," Saya kira tidak ada pilihan lain selain Presiden Jokowi segera memecat Andi Taufan Garuda Putra dari posisi Stafsus Kepresidenan agar tidak menimbulkan dugaan negatif terhadap lingkaran istana terkait mencuatnya surat yang ia layangkan kepada para camat itu".
LAYAKKAH DIPECAT?
Pernyataan pengamat tadi mengatakan agar stafsus itu dipecat. Layakkah dipecat?. Banyak pertimbangan yang harus dikaji terlebih dahulu, bukan asal memecat saja.
Kewenangan ada di tangan Presiden Jokowi, apakah akan dipecat ataupun diberi kesempatan.
Saya pribadi beranggapan situasi seperti ini sudah seringkali kita lihat. Inilah namanya kontroversi yang dilakukan pejabat negara.Â
Apa bedanya dengan politisi dan pejabat kita yang sering buat kontroversi, tetapi masih dipertimbangkan dan tidak langsung dipecat.
Bagaimana pula masih kita ingat  salah satu stafsus Presiden asal Papua Billy Mambrasar waktu lalu pernah menjadi sorotan karena kata-kata kontroversi, tetapi masih diberi kesempatan menjadi stafsus.
Secara gamblang Andi Taufan sudah meminta maaf dan mengatakan kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi saya sebagai anak muda yang ingin memberikan kontribusi untuk negeri. Andi pun menarik kembali surat tersebut.