Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Berbicaralah yang Sopan, Jangan Sembarangan!

10 April 2020   09:19 Diperbarui: 10 April 2020   09:20 457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Presiden Joko Widodo, ANTARA/Puspa Perwitasari

Terkait kegiatan patroli siber dan juga penegakan hukum yang dilakukan Polri terhadap kasus penghinaan terhadap penguasa selama Pandemi Covid-19 atau Corona ini mengajarkan kita untuk menjaga omongan atau berbicara dengan sopan jangan sembarangan. Hal itu sesuai Surat Telegram No. ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 merujuk pasal 207 KUHPidana.

Pada masa-masa sekarang ini yang sudah modern dan demokratis, kita butuh memahami banyak hal. Salah satunya adalah menjaga ucapan atau omongan dengan baik dan tidak asal-asalan.

Berbicara maupun mengkritik boleh-boleh saja tapi tetap memperhatikan apa yang seharusnya, yaitu berbicara tidak kasar maupun mengatakan hal-hal yang tidak sebenarnya.

Apalagi, pemerintah sekarang memberikan bantuan kepada masyarakat terkait Pandemi Covid-19 ini sekitar triliunan rupiah dikucurkan. Bukan tidak mungkin, banyak mencela dan mengkritik melebihi batas kewajaran.

Ada-ada saja yang bertanya transparansi anggaran, tetapi bahasanya tidak baik, kadang menuduh dan menyebarkan hoaks, sehingga masyarakat menjadi ikut menyebarkan, alhasil terjadi kegaduhan.

Selain itu, andai banyak masyarakat yang tidak mendapat saluran bantuan sosial maka yang terjadi banyak kritikan, mengapa kami tidak dapat yang lain dapat?. Bahkan banyak kritikan yang tidak membangun dan memojokkan Pemerintah bahkan sampai mengatakan ini dan itu tidak sesuai fakta yang ada.

Jadi, demi menjaga omongan atau cara bicara masyarakat perlu adanya aturan tegas untuk dipatuhi bersama. Akan tetapi, yang menyedihkan itu ketika aturan pun tidak dipatuhi dan ditakuti.

Buktinya saja kita sudah punya UU ITE (Informasi Transaksi Elektronik) tetapi tetap saja masih banyak yang melanggar. Suka nyebar hoaks melalui media sosial dan internet. Suka menyebar kebencian dan hinaan terhadap orang lain. Mungkin itu tidak takut atau tidak sadar akan UU ITE yang sudah diatur.

TIDAK ASAL TAFSIR

Paling penting pihak kepolisian tidak asal tafsir atau salah tafsir terhadap pasal penghinaan Presiden dan pejabat negara lainnya.

Kalau kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, orang yang terhina yang mengadu, bukan menafsirkan seseorang itu terhina. Semua itu demi menjaga demokrasi kita. Dan paling penting menegakkan keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun