Berita hangat yang baru-baru ini beredar di media yakni pelarangan Natal di Dharmasraya Sumatera Barat mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan.
Namun, akhirnya pemkab Dharmasraya angkat bicara melalui Kabag Humas Budi Waluyo sebagimana dilansir dari kompas.com, 18/12/2019, Â bahwa Pemkab Dharmasraya tidak pernah melakukan pelarangan ibadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing.
Dari klarifikasi ini, kita dapat mengerti dan memahami bahwa pelarangan Natal itu tidak terjadi. Akan tetapi, harus dicatat, isu-isu yang beredar miring di kalangan masyarakat harus cepat dibersihkan agar tidak terjadi opini publik semakin negatif dan menyita perhatian publik. Agar tidak beredar luas kasus intoleransi di Indonesia, padahal sebenarnya daerah itu toleran.
Selain itu, perlu juga kita ketahui dan sadari di seluruh daerah di Indonesia agar tidak ada upaya, perencanaan maupun niatan melarang Natal di rumah, sekolah maupun di tempat ibadah.
Apalagi sampai memainkan emosi dan merusak rumah ibadah atau kehikmatan Natal. Dan, dipertegas pula bahwa tidak ada aksi sweeping selama Natal ini sesuai arahan Presiden Jokowi.
Semoga semua pihak yang ada di daerah mengetahui dan menjalankan arahan itu.
Negeri berdasar Pancasila
Sudah sejak lama, yakni sejak Pancasila disahkan berdasarkan hasil konsensus bersama para pendiri negara atau The Founding Father bahwa Indonesia berideologi Pancasila dan dasar negara Pancasila.
Artinya, sesuai sila pertama yaitu Ketuhanan yang Maha Esa mengartikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia harus menghormati dan menghargai agama yang dianut dan dipercayai masyarakat Indonesia.
Kita diminta untuk hidup beragam, memiliki agama dan bertoleransi dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Itu sangat tegas makna dan nilai dalam sila pertama Pancasila tersebut.
Jadi, yang namanya pelarangan ibadah, pelarangan ibadah Natal dan hari besar agama lain, tidak diperkenankan di negeri ini.
Maka, jika ada niatan, keinginan dan kesengajaan melarang umat beragama untuk merayakan hari besarnya, maka oknum maupun pihak tersebut layak untuk diproses hukum dan dicap sebagai "intoleran".
Sebab itulah, Pancasila sebagai landasan hidup berbangsa dan bernegara saat ini harus diingat dan direnungkan secara matang dalam hati dan pikiran kita.
Biarkan masyarakat bebas mempercayai dan merayakan hari besar agamanya tanpa ada pengekangan dan larangan. Biarkan juga umat agama lain untuk mengucapkan selamat hari Natal kepada sesamanya karena tidak ada larangan untuk itu.
Semoga dengan tulisan ini semakin mencerahkan dan mencegah adanya aksi sweeping selama masa Natal dan mencegah aksi pelarangan Natal di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H