Maka, jika ada niatan, keinginan dan kesengajaan melarang umat beragama untuk merayakan hari besarnya, maka oknum maupun pihak tersebut layak untuk diproses hukum dan dicap sebagai "intoleran".
Sebab itulah, Pancasila sebagai landasan hidup berbangsa dan bernegara saat ini harus diingat dan direnungkan secara matang dalam hati dan pikiran kita.
Biarkan masyarakat bebas mempercayai dan merayakan hari besar agamanya tanpa ada pengekangan dan larangan. Biarkan juga umat agama lain untuk mengucapkan selamat hari Natal kepada sesamanya karena tidak ada larangan untuk itu.
Semoga dengan tulisan ini semakin mencerahkan dan mencegah adanya aksi sweeping selama masa Natal dan mencegah aksi pelarangan Natal di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H