Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

"Kekonyolan" RKUHP Baru: Gelandangan Didenda? Uang untuk Membayarnya dari Mana?

20 September 2019   12:24 Diperbarui: 20 September 2019   12:36 625
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya hanya kasih saran saja agar pembahasan RKUHP dengan teliti, cermat dan melihat reaksi masyarakat. Terlepas dari itu, andai tanggapan ini tidak didengarkan, ya tidak masalah. Tetap saja cantumkan pasal mengatur mengenai gelandangan tersebut.

Saya ingin melihat, apakah pasal itu bermanfaat dan efektif mengurangi gelandangan maupun membuka mata hati pemerintah melindungi dan membutuhi gelandangan yang ada di seluruh Indonesia. Sekian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun