Saya hanya kasih saran saja agar pembahasan RKUHP dengan teliti, cermat dan melihat reaksi masyarakat. Terlepas dari itu, andai tanggapan ini tidak didengarkan, ya tidak masalah. Tetap saja cantumkan pasal mengatur mengenai gelandangan tersebut.
Saya ingin melihat, apakah pasal itu bermanfaat dan efektif mengurangi gelandangan maupun membuka mata hati pemerintah melindungi dan membutuhi gelandangan yang ada di seluruh Indonesia. Sekian.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI