Saya hanya kasih saran saja agar pembahasan RKUHP dengan teliti, cermat dan melihat reaksi masyarakat. Terlepas dari itu, andai tanggapan ini tidak didengarkan, ya tidak masalah. Tetap saja cantumkan pasal mengatur mengenai gelandangan tersebut.
Saya ingin melihat, apakah pasal itu bermanfaat dan efektif mengurangi gelandangan maupun membuka mata hati pemerintah melindungi dan membutuhi gelandangan yang ada di seluruh Indonesia. Sekian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!