Mohon tunggu...
Juan Deniro Tambun
Juan Deniro Tambun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mengamati dan belajar itu satisfying!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jangan Telat! Berikut Penjelasan dan Cara Menghitung Sanksi Administrasi Pembetulan SPT

28 Januari 2025   21:57 Diperbarui: 28 Januari 2025   21:59 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kondisi penyebab SPT dianggap tidak disampaikan

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) memiliki tenggat waktu yang berbeda tergantung pada jenisnya. Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), berikut adalah batas waktu pelaporan SPT yang perlu diperhatikan:

  • SPT PPh Pasal 4(2), Pasal 15, Pasal  21/26*, Pasal 22**, Pasal 25*  dan Pasal 23/26: Paling lambat tanggal 20 di bulan berikutnya.
  • SPT Masa PPN: Paling lambat akhir bulan berikutnya.
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi: Maksimal 3 bulan setelah tahun pajak berakhir.
  • SPT Tahunan PPh Badan: Maksimal 4 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Catatan *, **, ***
Catatan *, **, ***

Sanksi Administrasi Akibat Keterlambatan atau Tidak Melaporkan SPT

Sebagai wajib pajak, sangat penting untuk menyampaikan SPT tepat waktu guna menghindari sanksi administratif. Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, berikut adalah sanksi yang dikenakan jika terjadi keterlambatan pelaporan:

  • SPT Masa Lainnya: Denda sebesar Rp100.000,00
  • SPT Masa PPN: Denda sebesar Rp500.000,00
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi: Denda sebesar Rp100.000,00
  • SPT Tahunan PPh Badan: Denda sebesar Rp1.000.000,00


Ketentuan Pembetulan SPT: Apa yang Perlu Diketahui?

Kesalahan dalam pelaporan SPT bisa saja terjadi, baik karena kekeliruan pengisian data, salah perhitungan, atau kurangnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku. Oleh karena itu, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melakukan pembetulan SPT. Berikut adalah ketentuan utama terkait pembetulan SPT berdasarkan UU KUP:

  • Pasal 8 Ayat (1)
    Wajib Pajak berhak melakukan pembetulan terhadap SPT yang telah dilaporkan secara sukarela, dengan mengajukan pernyataan tertulis. Namun, pembetulan hanya dapat dilakukan sebelum ada tindakan pemeriksaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam hal ini, pemeriksaan dianggap telah dimulai jika surat pemberitahuan pemeriksaan sudah diterima oleh Wajib Pajak, perwakilannya, pegawainya, atau anggota keluarganya yang telah dewasa.

  • Pasal 8 Ayat (1a)
    Jika pembetulan SPT menyatakan kerugian atau lebih bayar, maka pembetulan harus dilakukan paling lambat dua tahun sebelum daluwarsa penetapan pajak.

Daluwarsa penetapan pajak sendiri adalah lima tahun sejak timbulnya kewajiban perpajakan. Artinya, wajib pajak memiliki waktu maksimal tiga tahun setelah pelaporan awal untuk melakukan pembetulan jika menyangkut rugi atau lebih bayar.

Dengan memahami ketentuan ini, wajib pajak dapat memastikan bahwa proses pembetulan SPT dilakukan dengan benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga dapat menghindari potensi sanksi di kemudian hari.

----

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun