Cerai hukum adalah pengesahan secara hukum, tentang status pernikahan yang sudah dipisahkan secara resmi di hadapan pemerintah. Dan pemerintahlah yang mengeluarkan surat cerai.
Cerai secara hukum ini, tidaklah terjadi secara sekejap atau tiba-tiba lalu bercerai. Namun pasti telah diawali dengan cerai secara emosi, lalu meningkat kepada cerai secara biologis dan lebih meningkat lagi cerai secara tempat.
Rentang peningkatan kerenggangan di antara kedua pasangan ini, tidak bisa diukur dengan ukuran waktu tertentu. Sangat relatif. Bisa sehari atau puluhan tahun. Saat sudah tidak tahan lagi, barulah akumulasi dari ketiganya akan muncul ke permukaan dan berujung kepada perceraian secara hukum.- Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H