Mohon tunggu...
Juanda
Juanda Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer Taruna

$alam Hati Gembira ...

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Ternyata Ada 4 Jenis Perceraian Lho...

21 Juni 2019   23:52 Diperbarui: 21 Juni 2019   23:55 1530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cerai hukum adalah pengesahan secara hukum, tentang status pernikahan yang sudah dipisahkan secara resmi di hadapan pemerintah. Dan pemerintahlah yang mengeluarkan surat cerai.

Cerai secara hukum ini, tidaklah terjadi secara sekejap atau tiba-tiba lalu bercerai. Namun pasti telah diawali dengan cerai secara emosi, lalu meningkat kepada cerai secara biologis dan lebih meningkat lagi cerai secara tempat.

Rentang peningkatan kerenggangan di antara kedua pasangan ini, tidak bisa diukur dengan ukuran waktu tertentu. Sangat relatif. Bisa sehari atau puluhan tahun. Saat sudah tidak tahan lagi, barulah akumulasi dari ketiganya akan muncul ke permukaan dan berujung kepada perceraian secara hukum.-  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun