Tindakan Korektif: Mengambil tindakan korektif untuk mengatasi masalah atau ketidaksesuaian yang teridentifikasi selama pemantauan dan evaluasi.Â
7. Kepatuhan dan Etika:Â
Kepatuhan Hukum dan Etika: Memastikan bahwa semua kegiatan keuangan dan akuntansi dilakukan sesuai dengan hukum dan etika yang berlaku.Â
8. Komunikasi dan Pelibatan Pihak Terkait:Â
Komunikasi Keuangan: Berkomunikasi secara efektif mengenai kinerja keuangan kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal.Â
Pelibatan Pemangku Kepentingan: Melibatkan pemangku kepentingan, seperti pemegang saham dan karyawan, dalam pemantauan dan evaluasi kinerja keuangan.Â
Laporan kinerja keuangan perusahaan atau unit bisnis dapat menggambarkan kinerja perusahaan jika laporan kinerja keuangan tersebut mampu memberikan informasi yang wajar dan relevan sebagaimana keadaan utuh dari perusahaan atau unit bisnis kepada pengguna laporan dan seluruh pihak yang memiliki hak dan tidak secara langsung atas laporan kinerja keuangan perusahaan atau unit bisnis.Â
Evaluasi terhadap laporan kinerja keuangan menjadi sebuah keharusan dan harus dilakukan untuk menjamin bahwa laporan keuangan memang sudah sesuai dengan ketentuan akuntansi yang berlaku umum dan tidak ditemukan penyelewengan atas laporan kinerja keuangan.Â
Kinerja keuangan adalah gambaran setiap hasil ekonomi yang mampu diraih oleh perusahaan pada periode tertentu melalui aktivitas-aktivitas perusahaan untuk menghasilkan keuntungan secara efisien dan efektif yang dapat diukur perkembangannya dengan mengadakan analisis terhadap data-data keuangan yang tercermin dalam laporan keuangan.Â
Jadi bisa juga disimpulkan bahwa Sistem pengendalian kinerja keuangan adalah pondasi penting bagi keberhasilan bisnis. Ini memastikan bahwa sumber daya keuangan dikelola secara efisien, risiko diminimalkan, dan tujuan bisnis tercapai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H