Namun kini anda tidak perlu kuatir jika tabungan anda disimpan pada bank yang telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lembaga ini merupakan lembaga independen perbankan yang dibentuk pada tahun 2005 melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2005. Fungsinya menjamin simpanan nasabah agar aman dan melakukan penyelesaian Bank gagal.
Untuk itu, selain perlunya memastikan bahwa Bank anda termasuk yang dijamin LPS, anda juga perlu memastikan bahwa simpanan anda memenuhi "syarat layak bayar" oleh LPS, caranya dengan mengenali slogan "3T" yaitu 1. Tercatat dalam pembukuan bank, 2. Tingkat bunga yang diperoleh tidak melebihi bunga yang ditentukan LPS, 3. Tidak ikut menyebabkan Bank gagal. Dengan begitu, simpanan anda di Bank yang telah dijamin LPS tentunya membuat anda menjadi lebih tenang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H