Mohon tunggu...
Juliansyah Rizal
Juliansyah Rizal Mohon Tunggu... Penulis - Jusyahriz (www.jusyahriz.co.id)

Hanya sekedar Pemburu kata / Digital Nomaden / Freelance Writer / The Shiny Idea Chaser/ jusyahriz.office@gmail.com/ /"semua artikel Jusyahriz dilindungi Undang-Undang, hubungi penulis untuk monetisasi dan lainnya"/

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Peliknya Keuntungan Instan

1 September 2017   04:41 Diperbarui: 2 September 2017   16:17 833
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun kini anda tidak perlu kuatir jika tabungan anda disimpan pada bank yang telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lembaga ini merupakan lembaga independen perbankan yang dibentuk pada tahun 2005 melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2005. Fungsinya menjamin simpanan nasabah agar aman dan melakukan penyelesaian Bank gagal.

sumber : lps.go.id
sumber : lps.go.id
Meskipun ada LPS, apakah simpanan anda di Bank sudah pasti aman? Belum tentu, sejauh ini kasus likuidasi Bank selalu bertambah. Dilansir dari mediaindonesia.com, hingga Maret 2017 LPS mencatat 79 Bank masuk dalam kategori likuidasi, ini artinya masih memungkinkan adanya potensi "terjebak" ke dalam bank yang tidak dijamin LPS.

Untuk itu, selain perlunya memastikan bahwa Bank anda termasuk yang dijamin LPS, anda juga perlu memastikan bahwa simpanan anda memenuhi "syarat layak bayar" oleh LPS, caranya dengan mengenali slogan "3T" yaitu 1. Tercatat dalam pembukuan bank, 2. Tingkat bunga yang diperoleh tidak melebihi bunga yang ditentukan LPS, 3. Tidak ikut menyebabkan Bank gagal. Dengan begitu, simpanan anda di Bank yang telah dijamin LPS tentunya membuat anda menjadi lebih tenang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun