Nyali bukan jadi hal utama, kepatuhan terhadap SOP (termasuk K3) dan kemahiran dalam memahami sistem tenaga listrik juga dibutuhkan, jadi tak heran jika PLN menyiapkan Pasukan Khusus ini secara terlatih melalui akademi khusus Transmission and Live Maintenance.
Bagi PLN, PDKB sendiri bertugas melakukan pemeliharaan peralatan listrik, seperti penggantian isolator atau penggantian Pemisah (PMS), semuanya dilakukan dalam keadaan bertegangan. Jadi pekerjaan ini memang butuh keahlian mendalam terhadap kelistrikan, Itu sebabnya PDKB berkeahlian khusus. Dengan pasukan ini, kualitas pelayanan listrik akan tetap handal sehingga tidak perlu lagi adanya pemadaman.
Di 2016, GM PLN Sulutenggo mengatakan hal serupa, menurutnya Pekerjaan PDKB memang berisiko tinggi, pada saat PDKB melakukan pemeliharaan/perbaikan peralatan listrik, keadaan listrik masih menyala. Bisa dibayangkan bagaimana resiko yang dihadapi, nyawa bisa jadi taruhan, namun PLN punya komitmen tinggi terhadap kehandalan listrik, khususnya mengurangi pemadaman.
Baca juga Pegawai PLN: anda butuh 3 kata ini untuk kerja nyata menjadi inspiratif
Baca juga : PLN, Bangkit bersama "Gerutu"
Kebutuhan “Perang Listrik”
Selain Perang Padam, ada Program strategis kelistrikan 35000 MW (2014-2019) yang dicanangkan Jokowi, ini menjadi harapan nasional akan kebutuhan listrik. PLN menganggap program tersebut bukan hanya sebatas ambisi, melainkan sebuah kebutuhan kelistrikan masyarakat Indonesia yang harus direalisasikan atau diperangi oleh PLN.
Cadangan listrik yang terbatas tidak akan dapat mengimbangi pertumbuhan ekonomi. Dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi 6-7% setahun, setidaknya PLN berharap dapat memenuhi kebutuhan pembangkit sebanyak 7.000 MW per tahun, sehingga dalam 5 tahun program 35000 MW itu dapat tercapai.
Di web PLN, program 35000 MW terdiri dari 25000 MW yang dibangun oleh swasta dan 10000 MW oleh PLN.
Menurut PLN, tidak seimbangnya pertumbuhan pembangkit sebesar 6,5% dibanding pertumbuhan permintaan listrik sebesar 8,5 % dalam lima tahun terakhir membuat pertumbuhan kebutuhan tidak imbang, banyak sebabnya, seperti pembebasan lahan, regulasi dan perizinan. Hal tersebut bisa saja terulang dan menjadi kerikil perjalanan “perang listrik” PLN, jadi tidak ada kompromi waktu untuk tidak menggerakkan “Perang Listrik” 35000 MW.
Untuk mengantisipasi itu, Pemerintah ikut memberikan dukungan dengan penerbitan dan pemberlakuan sejumlah regulasi antara lain UU 2/2012, UU No 12/2014, Perpres 30/2015, Perpres 4/2016, Permen ESDM 1/2015, Permen ESDM 3/2015 dan Kepmen ESDM 74K/21/MEM/2015. Ditambah dengan memaksimalkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Bagi PLN, program 35000 MW bukan main-main, keahlian khusus yang dimiliki PDKB diharapkan mampu mendukung terlaksananya program tersebut. Harapan PLN pada PDKB ini bukan tanpa dasar, hal ini dikarenakan lingkup kerja PDKB juga berupa maintenance, seperti pembersihan Current Transformator & Potensial Transformator termasuk mendukung terwujudnya layanan Pasang Baru dan Perubahan Daya.