Demi mewujudkan enam pilar transformasi pelayanan kesehatan yang sudah disebutkan di atas, diperlukan juga partisipasi aktif dari masyarakat. Beberapa bentuk partisipasi masyarakat yang bisa dan perlu dilakukan adalah dengan memanfaatkan pelayanan kesehatan dengan bijak, misalnya dengan menggunakan fasilitas medis yang sudah disediakan dengan tanggung jawab. Selain itu, masyarakat juga didukung untuk menjadi relawan kesehatan yang memiliki inisiatif tinggi, misalnya dengan mengikuti relawan pemberian tablet tambah darah bagi remaja perempuan, serta menjadi relawan donor darah
Implementasi UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Kajian lebih lanjut diperlukan untuk mengukur efektivitas kebijakan ini dan mengidentifikasi peluang serta hambatan. Dengan kerja sama, kita dapat mencapai kualitas kesehatan masyarakat yang lebih baik.
Sumber:Â
Kemenkes.go.id. Transformasi Kesehatan Indonesia. Â Diakses melalui: https://www.kemkes.go.id/id/layanan/transformasi-kesehatan-indonesia#:~:text=Program%20berikut%20merupakan%20sebuah%20inisiasi,SDM%20Kese
hatan%2C%20dan%20Teknologi%20Kesehatan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H