Banyuwangi (07/01/2025) - Pemerintah Indonesia menetapkan target untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat guna mendukung produktivitas dan daya saing nasional. Namun, sampai saat ini akses kesehatan masih terbatas terutama di daerah terpencil. Selain masalah keterbatasan, adapun masalah lain yang dihadapi yaitu kualitas layanan kesehatan yang belum merata. Baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan beberapa regulasi untuk mengatasi permasalahan kualitas kesehatan masyarakat, yaitu dengan adanya  Undang-Undang (UU) Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2024.
Kedua regulasi ini bertujuan mewujudkan pelayanan kesehatan yang adil, merata dan berkualitas dengan fokus utama yaitu:
1. Pencegahan dan promosi kesehatan.
2. Penguatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
3. Subsidi untuk masyarakat kurang mampu.
4. Digitalisasi layanan kesehatan.
Dalam implementasinya, regulasi tersebut memunculkan 6 pilar utama yang disebut sebagai Enam Pilar Transformasi Pelayanan Kesehatan.
Enam Pilar Transformasi Pelayanan Kesehatan
1. Pelayanan Kesehatan Primer:Â
Pilar pertama ini berfokus pada Edukasi dan pencegahan penyakit maupun masalah kesehatan yang dapat menyerang masyarakat. Beberapa upaya yang sudah dilakukan untuk mewujudkan lilar ini yaitu dengan adanya pemberian edukasi seksual kepada remaja maupun orang dewasa.Â
2. Pelayanan Kesehatan Rujukan:
Pilar kedua berfokus pada Peningkatan akses dan kualitas layanan. Peningkatan yang dilakukan tidak hanya terbatas pada beberapa tempat saja, namun diharapkan bisa mencakup daerah-daerah kecil seperti di pedesaan dsbnya, supaya masyarakat dapat memiliki aksesk kesehatan yang berkualitas.
3. Sistem Ketahanan Kesehatan
Pilar ketiga ini berfokus pada Kemandirian obat dan tenaga kesehatan.
4. Sistem Pembiayaan Kesehatan
Sesuai dengan namanya, pilar keempat difokuskan kepada Anggaran untuk meningkatkan kualitas layanan.
5. SDM Kesehatan
Pada pilar yang kelima fokus utamanya adalah pada peningkatan kualitas tenaga medis. Bentuk implementasi yang sudah dilakukan dari pilar yang satu ini adalah dengan menyediakan pelatihan bagi para tenaga kesehatan. Harapannya, pilar ini bisa memberikan SDM Kesehatan yang memiliki tingkat pelayanan yang berkualitas.Â
6. Teknologi Kesehatan
Pilar yang keenam berfokus pada pengembangan teknologi untuk efisiensi layanan.
Peran Masyarakat
Demi mewujudkan enam pilar transformasi pelayanan kesehatan yang sudah disebutkan di atas, diperlukan juga partisipasi aktif dari masyarakat. Beberapa bentuk partisipasi masyarakat yang bisa dan perlu dilakukan adalah dengan memanfaatkan pelayanan kesehatan dengan bijak, misalnya dengan menggunakan fasilitas medis yang sudah disediakan dengan tanggung jawab. Selain itu, masyarakat juga didukung untuk menjadi relawan kesehatan yang memiliki inisiatif tinggi, misalnya dengan mengikuti relawan pemberian tablet tambah darah bagi remaja perempuan, serta menjadi relawan donor darah
Implementasi UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Kajian lebih lanjut diperlukan untuk mengukur efektivitas kebijakan ini dan mengidentifikasi peluang serta hambatan. Dengan kerja sama, kita dapat mencapai kualitas kesehatan masyarakat yang lebih baik.
Sumber:Â
Kemenkes.go.id. Transformasi Kesehatan Indonesia. Â Diakses melalui: https://www.kemkes.go.id/id/layanan/transformasi-kesehatan-indonesia#:~:text=Program%20berikut%20merupakan%20sebuah%20inisiasi,SDM%20Kese
hatan%2C%20dan%20Teknologi%20Kesehatan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H