1. Penghasilan yang menjadi objek (Taxable Income); Penghasilan yang menjadi objek pajak adalah setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak,baik yang berasal dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan dengan nama dan
dalam bentuk apapun termasuk
Penghasilan yang menjadi objek (Taxable Income)
a) Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan termasuk gaji
b) Hadiah dari undian
c) Laba usaha
d) Karena penjualan harta atau pengalihan harta
e) Penerimaan kembali pembayaran pajak
f) Bunga
g) Dividen
h) Royalti
i) Sewa dan penghasilan sehubungan penggunaan harta
2. Penghasilan yang pajaknya dikenakan PPh bersifat final:
* Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lain
* Berupa hadiah undian
* Penghasilan dari transaksi saham
* Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah atau bangunan
Penghasilan yang bukan objek pajak (Non Taxable Income)
a) Bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang
diakui di Indonesia
b) Harta hibah
c) Warisan
d) Harta termasuk setoran tunai sebagai penyertaan modal
e) Penggantian yang ada hubungan dengan pekerjaan dalam bentuk natura dari wajib pajak atau
pemerintah
f) Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi
g) Dividen yang diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negri
h) Iuran yang diterima dana pensiun
i) Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun
j) Bagian laba yang diterima anggota dari perseroan komanditer
k) Dihapus
l) Penghasilan modal ventura berupa bagian laba
m) Beasiswa
Biaya-biaya yang boleh dikurangkan (Deductible Expenses)
*Penghasilan Kena Pajak bagi setiap para wajib pajak yang berada di dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan
berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya, termasuk:
a) Biaya yang secara langsung atau tidak berkaitan dengan kegiatan usaha
b) Penyusutan atas pengeluaran untuk harta berwujud
c) Iuran kepada dana pensiun
d) Kerugian karena penjualan
e) Keruian selisih kurs mata uang asing
f) Penelitian dan pengembangan perusahaan
g) Biaya beasiswa,magang dan pelatihan
h) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
i) Sumbangan penanggulangan bencana
j) Sumbangan penelitian dan pengembangan
k) Pembangunan infrastruktur sosial
Biaya yang tidak boleh dikurangkan (Non Deductible Expenses)
a) Pembagian laba seperti dividen
b) Biaya yang dibebankan untuk kebutuhan kepentingan pribadi para pemegang saham
c) Pembentukan dana cadangan
d) Premi asuransi
e) Imbalan sehubungan pekerjaan dalam bentuk natura
f) Jumlah yang melebihi nilai kewajaran yang dibayarkan kepada para  pemegang saham
g) Harta yang dihibahkan,bantuan atau sumbangan
h) Biaya yang dibebankan untuk kepentingan pribadi
i) Gaji anggota persekutuan,firma
j) Sanksi administrasi serta sanksi pidana yang terkait berkenaan UU perpajakan
k) Pengerluaran yang masa manfaat lebih dari 1 tahun
l) Biaya atau beban untuk menagih penghasilan yang pajaknya bersifat final
m) pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan
n) Kerugian dari harta yang tidak dipakai dalam usaha untuk melakukan penagihan penghasilan yang merupakan
objek pajak