Mohon tunggu...
JOVINNA ROSE 121221011
JOVINNA ROSE 121221011 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Dian Nusantara, Akuntansi Perpajakan, Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis Tugas Besar 2

17 Juli 2024   21:33 Diperbarui: 17 Juli 2024   21:50 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KUIS TUGAS BESAR 2

1. UMKM (PP 23 Tahun 2018)
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dikenakan pajak final sebesar 0,5% dari omzet bruto tahunan yang tidak melebihi Rp4,8 miliar.
-Contoh: Toko kecil dengan omzet Rp3 miliar per tahun, pajaknya = 0,5% x Rp3.000.000.000 = Rp15.000.000.

2. Usaha Tertentu sesuai PPh Pasal 4 ayat (2)
-Jenis usaha tertentu dikenakan PPh Final, seperti jasa konstruksi, penyalur BBM, dan real estate.
-Contoh: Perusahaan konstruksi dengan omzet proyek Rp10 miliar, tarif PPh final 3%, pajaknya = 3% x Rp10.000.000.000 = Rp300.000.000.

3. Norma Penghitungan Khusus (Pasal 15)
-Sektor usaha seperti pelayaran dan penerbangan memiliki norma penghitungan penghasilan neto.
-Contoh: Perusahaan pelayaran dalam negeri dengan omzet Rp5 miliar, norma penghasilan neto 5%, pajaknya = 5% x Rp5.000.000.000 = Rp250.000.000, dikenakan tarif PPh umum 22%, pajaknya = 22% x Rp250.000.000 = Rp55.000.000.

4. Tarif Umum
Peredaran Bruto 4,8M: Tarif PPh final 0,5%.
-Peredaran Bruto > 4,8M sd 50M: Tarif PPh 22% dengan pengurangan tarif khusus untuk perusahaan kecil menengah.
-Peredaran Bruto > 50M: Tarif PPh 22% tanpa pengurangan.
-Perseroan Terbuka: Tarif PPh 17% jika memenuhi syarat jumlah saham yang diperdagangkan.
-Contoh:
-Perusahaan dengan omzet Rp6 miliar, pajaknya = 22% x Rp6.000.000.000 = Rp1.320.000.000.
-Perseroan Terbuka dengan omzet Rp100 miliar, pajaknya = 17% x Rp100.000.000.000 = Rp17.000.000.000.

SLIDE 3/Prof Apollo
SLIDE 3/Prof Apollo

1. Subjek Pajak
-Wajib Pajak Orang Pribadi
-Wajib Pajak Badan tertentu (Koperasi, CV, Firma)
-Perseroan Terbatas* dengan peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar per tahun.

Kecuali:
-Wajib Pajak yang memilih dikenai PPh umum.
-Wajib Pajak Badan yang bisa mendapatkan fasilitas Tax Holiday dan Tax Allowance.
-Bentuk Usaha Tetap.
-CV dan Firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak Orang Pribadi dengan keahlian khusus.

2. Objek Pajak
-Penghasilan dari usaha, termasuk cabang.

Kecuali:
-Penghasilan yang dikenai PPh final tersendiri.
-Penghasilan di luar negeri.
-Penghasilan yang bukan objek pajak.

3. PPh Terutang
-Dihitung sebagai 0,5% dari peredaran bruto.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun