Latar Belakang Rekonsiliasi Fiskal
Rekonsiliasi fiskal diperlukan karena ada perbedaan antara laba (rugi) komersial yang dilaporkan dalam laporan keuangan perusahaan dengan laba (rugi) fiskal yang digunakan untuk tujuan perpajakan. Perbedaan ini terjadi karena standar akuntansi yang digunakan untuk laporan keuangan komersial (seperti PSAK di Indonesia) berbeda dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
-Perbedaan antara Laba (Rugi) Komersial dengan Fiskal
-Laba (Rugi) Komersial: Ini adalah laba atau rugi yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan, yang mencerminkan kinerja keuangan perusahaan secara menyeluruh.
Contoh: Sebuah perusahaan mencatat laba komersial sebesar Rp 1.000.000.000 setelah mengurangi semua biaya termasuk biaya hiburan sebesar Rp 200.000.000.
Laba (Rugi) Fiskal: Ini adalah laba atau rugi yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, yang mungkin tidak mengakui beberapa biaya atau penghasilan yang diakui dalam laporan komersial.
Contoh: Menurut peraturan pajak, biaya hiburan hanya boleh dikurangkan sebesar Rp 100.000.000. Jadi, Rp 100.000.000 dari biaya hiburan tersebut harus ditambahkan kembali ke laba komersial, menghasilkan laba fiskal sebesar Rp 1.100.000.000.
Bentuk Format Rekonsiliasi Fiskal
Format rekonsiliasi fiskal biasanya mencakup:
1. Laba (Rugi) Komersial: Mulai dengan laba atau rugi bersih komersial.