Mohon tunggu...
JOVINNA ROSE 121221011
JOVINNA ROSE 121221011 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Dian Nusantara, Akuntansi Perpajakan, Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis Tugas Besar 2

17 Juli 2024   21:33 Diperbarui: 17 Juli 2024   21:50 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

hi/Prof Apollo
hi/Prof Apollo

Latar Belakang Rekonsiliasi Fiskal

Rekonsiliasi fiskal diperlukan karena ada perbedaan antara laba (rugi) komersial yang dilaporkan dalam laporan keuangan perusahaan dengan laba (rugi) fiskal yang digunakan untuk tujuan perpajakan. Perbedaan ini terjadi karena standar akuntansi yang digunakan untuk laporan keuangan komersial (seperti PSAK di Indonesia) berbeda dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

-Perbedaan antara Laba (Rugi) Komersial dengan Fiskal

-Laba (Rugi) Komersial: Ini adalah laba atau rugi yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan, yang mencerminkan kinerja keuangan perusahaan secara menyeluruh.

Contoh: Sebuah perusahaan mencatat laba komersial sebesar Rp 1.000.000.000 setelah mengurangi semua biaya termasuk biaya hiburan sebesar Rp 200.000.000.

Laba (Rugi) Fiskal: Ini adalah laba atau rugi yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, yang mungkin tidak mengakui beberapa biaya atau penghasilan yang diakui dalam laporan komersial.

Contoh: Menurut peraturan pajak, biaya hiburan hanya boleh dikurangkan sebesar Rp 100.000.000. Jadi, Rp 100.000.000 dari biaya hiburan tersebut harus ditambahkan kembali ke laba komersial, menghasilkan laba fiskal sebesar Rp 1.100.000.000.

Bentuk Format Rekonsiliasi Fiskal

Format rekonsiliasi fiskal biasanya mencakup:

1. Laba (Rugi) Komersial: Mulai dengan laba atau rugi bersih komersial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun